Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selamatkan nyawa dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) kalung emas di Tambak Mayor Surabaya.
Dua pelaku sebelumnya ditangkap warga saat beraksi menarik paksa kalung seorang wanita membawa dua anaknya. Pada Senin (26/01) sekitar pukul 21.00 Wib, keduanya kemudian dihajar dan baru diserahkan ke polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Korban Iis Selviana (33) warga Simorejosari B. Kelurahan. Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal. Kota Surabaya tengah mengendarai sepeda motor bersama dua anaknya.
Korban berangkat dari rumah tujuannya untuk bepergian ke pasar Simo Rukun, sesampai nya korban kemudian pulang kerumah dan melintas di Tambak Mayor dan Jalan Tanjung Sari Surabaya.
“Begitu mau belok ke rumah korban tiba-tiba dari belakang ada dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan menarik paksa kalung yang digunakan korban.” Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rabu (28/01).
Lanjut Suroto , begitu pelaku menarik kalung emas korban, anak korban dengan spontan langung berteriak maling, sementara kalung tersebut sempat dipertahankan. tetapi kalung sudah putus setengah karena pelaku kuat menariknya.
Atas kejadian itu korban jatuh sehingga, teriakan anak korban Wiliam Danis Attalah (11) dan adiknya Abiyan Miftah Alfarisqi yang saat itu juga terjatuh langsung di ketahui warga sekitar dan berusaha menangkap pelaku.
“Karena warga juga banyak berdatangan, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap, sementara sebagian warga menolong korban dan melapor ke polisi.” Jelas Suroto.
Selang tak lama Polsek Asemrowo langsung datang kelokasi untuk mengamankan pelaku, tetapi saat itu massa begitu banyak sehingga polisi kewalahan untuk meredam aksi warga main hakim,
“Untung meski jumlah petugas sedikit massa bisa dihimbau agar tidak main hakim dan kasus ini diserahkan ke pihak yang berwajib, pelaku lalu berhasil dibawa ke polsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Suroto.
Selain mengamankan dua tersangka. Suroto menjelaskan Polsek Asemrowo juga menyita barang bukti dari korban yaitu. Potongan Kalung Rantai Mainan Dewasa Mainai, selembar Surat Pembelian Kalung emas No. SP75178/SD27/2024 yang dikeluarkan oleh Toko Perhiasan emas Gadjah. tanggal 24 Mei 2024,
“Tak hanya itu, kata Suroto juga ada sepeda motor Honda Vario 150 Nopol L-5342-EY yang digunakan sarana, Sebuah pisau ukuran 45 Cm lengkap Sayung terbuat dari kulit, STNK asli Honda Vario dan Helm KYT warna abu abu.” Tambah Suroto.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 4.488.500,00,- bukan hanya itu. Korban dan anaknya juga mengalami luka akibat terjatuh lantan korban berusaha mempertahankan barang berharganya.
“Keduanya sudah ditahan di Polsek Asemrowo Surabaya dan meraka akan di jerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.” Pungkasnya.
Suroto menghimbau kepada masyarakat bahwa lebih berhati-hati jika di perjalanan dan lebih baik tidak menggunakan perhiasan jika keluar rumah supaya tidak menjadi korban penjambretan.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali kepada masyarakat yang lain, lebih baik tidak menggunakan perhiasan jika bepergian supaya tidak menjadi korban Jambret.” Pintanya.
(Sy)












