Surabaya – Sebuah toko moderen di Surabaya diduga menjual makanan yang tak layak di konsumsi, toko yang menjadi sorotan itu toko Makmur New 08 yang berlokasi di Jalan Kapas Kampung, Kecamatan Tambakasri. Kota Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh salah satu konsumen bernama Mustopa. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya datang kesebuah toko bayi modern untuk bermaksud membeli barang khusus bayi.
“Begitu melihat-lihat ada sebuah makan bayi merk Milna didalam etalase kondisi tidak layak di konsumsi, terdapat kotor dak tempatnya (wadah) terlihat rusak.” Jelas Mustofa, Rabu (28/01).
Dengan kualitas tidak terjamin atas kesehatan manusia, Mustofa yang juga sebagai media dari Liputansurabaya.id, sempat merekam dengan ponsel dan memanggil petugas toko untuk menjelaskan atas kuranya pengawasan di dalam toko.
Petugas bernama Lita menyampaikan meminta maaf kepada konsumen tersebut dan akan membenahi barang yang sudah rusak maupun tidak layak di jual. Lita merupakan kepala toko yang bertanggung jawab.
“Maaf mas saya tidak tau jika ada barang yang rusak dan kotor, nanti kami perbaiki sistem kami.” Ujar Lita sembari di vidio oleh Mustopa.
Mustopa terus menggali atas atas temuan yang tidak layak di jual di dalam toko itu. Dirinya menyampaikan bahwa kepala toko lepas tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan mengawasi karyawannya.
Lita membantah saat di tanya adanya pengawasan ditoko. Menurutnya. pengecekan kondisi produk merupakan tugas pegawai dan Sales Promotion Girl (SPG).
“Pegawai dan SPG yang tidak mengecek kondisi produk. mana yang layak dijual atau mana yang tidak layak.” bebernya Lita.
Masih kata Mustopa. Ia menyayangkan bahwa toko moderen kusus bayi tidak ada yang bertanggung jawab atas kelayakan barang mauli dari rusak maupun membahayakan orang lain termasuk saat di konsumsi oleh bayi.
Dirinya mengatakan. mengingat produk yang dipasarkan merupakan makanan bayi, yang secara regulasi dan etika bisnis seharusnya mendapat pengawasan ekstra ketat demi keselamatan konsumen.
“Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan konsumen, terutama bayi, apabila produk tersebut tetap dijual dan dikonsumsi.” Tandanya.
Karena diduga sudah menyalahi aturan serta akan berdampak besar bagi masyarakat apalagi di konsumsi bayi maka saya (Mustopa) mencoba meminta nomor kontak orang bertanggung jawab atas adanya makan yang tak layak adar.
saya meminta nomor WhatsApp resmi untuk memperoleh pernyataan tertulis atau kutipan klarifikasi supaya pemberitaan kami berimbang. permintaan tersebut justru diabaikan.
“Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap publik.” Katanya.
Secara yuridis, Mustopa menegaskan kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Kepala toko sebagai penanggung jawab operasional diduga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan:
Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan, meskipun belum melewati masa kedaluwarsa.
Pasal 19 UUPK, yang memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat barang yang tidak layak.
“Dalam konteks ini, kelalaian pengawasan tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk tanggung jawab, terlepas dari apakah kesalahan teknis dilakukan oleh pegawai atau SPG.” Tutupnya.
Imbuh Mustopa bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, demi melindungi hak konsumen dan mendorong pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.
“Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak manajemen Toko Makmur maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.” Pungkasnya.
(Sy)












