Kediri – Praktik Judi sabung ayam masih menjamur di lokasi Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu (30/11/25).
Lokasi arena sabung ayam yang sudah terkenal besar dan tidak ada sentuhan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Kediri.
Berbagai sumber yang berkembang di lapangan arena judi sabung ayam tersebut diduga di kelola oleh Tris mantan Brimob.
Penggemar ayam dari berbagai wilayah yang datang dan terang-terangan melakukan tanding ayam dengan taruhan yang fantastik.
Salah satu warga sekitar JT menyebutkan, bahwa hari ini Minggu ramai sekali, namun anehnya kegiatan tersebut seakan di biarkan oleh Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Ngasem, Polres Kediri.
Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Masyarakat dan publik menanti tindakan Polres Kediri dengan aksi penggerebekan yang cepat, terukur, dan penangkapan pemilik beserta seluruh jaringannya. (Tim)
Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Sabung Ayam Eks Brimob di Kediri Menjamur
















