‎Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Sabung Ayam Eks Brimob di Kediri Menjamur

Foto : ILUSTRASI

Kediri – Praktik Judi sabung ayam masih menjamur di lokasi Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu (30/11/25).

‎Lokasi arena sabung ayam yang sudah terkenal besar dan tidak ada sentuhan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Kediri.

‎Berbagai sumber yang berkembang di lapangan arena judi sabung ayam tersebut diduga di kelola oleh Tris mantan Brimob.

‎Penggemar ayam dari berbagai wilayah yang datang dan terang-terangan melakukan tanding ayam dengan taruhan yang fantastik.

‎Salah satu warga sekitar JT menyebutkan, bahwa hari ini Minggu ramai sekali, namun anehnya kegiatan tersebut seakan di biarkan oleh Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Ngasem, Polres Kediri.

‎Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

‎Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

‎Masyarakat dan publik menanti tindakan Polres Kediri dengan aksi penggerebekan yang cepat, terukur, dan penangkapan pemilik beserta seluruh jaringannya. (Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan