Lampung Selatan, Transpos.id. – Aksi cepat dan berani ditunjukkan anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Deni Meydistira, Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa.
Berbekal informasi dari Polda Metro Jaya, ia berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga merupakan pelaku pencurian uang senilai Rp600 juta milik warga Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi di sebuah pulau terpencil di perairan Selat Sunda, yang berjarak tidak jauh dari Pulau Jawa dan Sumatera. Meski lokasi sulit dijangkau, Aipda Deni bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Kalianda terkait keberadaan DPO tersebut.
Berawal dari Laporan Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Aipda Deni, pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap S, pelaku yang terlibat kasus pencurian (Pasal 362) dengan nilai kerugian mencapai Rp 600 juta. Korban diketahui berinisial AFR, warga Jakarta Selatan.
“Pelaku berinisial S terdeteksi melarikan diri ke Lampung Selatan. Dari informasi itu, kami bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku ditemukan di Desa Tejang Pulau Sebesi,” jelas Aipda Deni saat diwawancara, pada Jum’at malam tanggal 28/11/2025.
Pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Jati Agung dan datang ke Pulau Sebesi bersama istrinya karena memiliki keluarga di wilayah tersebut. Saat diamankan, S tidak melakukan perlawanan, namun sempat berusaha menyembunyikan identitasnya.
Proses Penangkapan Dramatis di Pulau Terpencil.
Salah satu warga Rajabasa yang enggan disebutkan namanya menuturkan bagaimana Aipda Deni mengamankan pelaku dengan penuh tanggung jawab dan keberanian.
“Bayangkan, sejak sore sampai malam, Aipda Deni menjemput pelaku dari Pulau Sebesi hanya menggunakan perahu kecil, ditemani tiga warga. Mereka menempuh perjalanan laut menuju Dermaga Canti untuk membawa S ke Polres Lampung Selatan,” ujarnya.
Aksi ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat kondisi geografis dan risiko tinggi yang dihadapi saat proses penangkapan berlangsung.
Modus Pelaku: Manfaatkan Kepercayaan Majikannya.
Sebelumnya, pelaku bekerja sebagai sopir pribadi korban selama bertahun-tahun. Aksi pencurian terjadi saat korban terburu-buru berangkat kerja dan menitipkan kunci kamar kepada pelaku.
Korban kemudian meminta S membersihkan kamar via WhatsApp. Namun setelah beberapa jam, S tidak juga menjemput korban seperti biasa. Merasa curiga, korban kembali ke apartemen bersama rekannya dan mendapati uang tunai senilai Rp600 juta di dalam lemari telah hilang.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga akhirnya pelarian S terlacak ke Lampung Selatan.
Pelaku Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Saat ini pelaku S telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan akan segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi cepat Aipda Deni Meydistira tidak hanya menuai pujian masyarakat, namun juga menjadi bukti komitmen jajaran Polres Lampung Selatan dalam menjaga keamanan, bahkan di wilayah kepulauan terpencil sekalipun. (*/Red).
















