Bojonegoro, transpos.id – Miris, lagi-lagi kebobrokan oknum polisi terbongkar. Seperti yang dilakukan oleh SP oknum anggota Polsek Purwosari, Polres Bojonegoro.
Berdasarkan sumber informasi di lapangan, oknum polisi berinisial Sp tersebut melakukan perbuatan tidak sesuai prosedur terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu dilakukan terhadap pemohon PTSL Suharto, warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari. Namun dalam kasus tersebut Suharto sudah melimpahkan ke kuasa hukum.
“Permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum pada kantor UBK Law Firm mas, jadi jenengan langsung ke kuasa hukum yang saya tunjuk saya saja mas,” ujarnya.
Suharto menunjuk Advokat pada Kantor UBK Law Firm agar menemukan solusi atas perbuatan sewenang-wenang dengan jabatannya sebagai anggota Polsek Purwosari Polres Bojonegoro.
“Sebab masalah Sertifikat Tanah yang masih dalam sengketa oknum anggota Polisi tersebut sudah membuat perbuatan yang medzholimi,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum Suharto, UBK Law Firm, lewat ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM. Saat dikonfirmasi wartawan media ini di Kantornnya menjelaskan, bahwa pihaknya kebetulan ditunjuk Suharto selaku korban perbuatan penyalahgunaan wewenang Oknum Anggota Polsek Purwosari.
“Sampai saat ini upaya yang kami lakukan adalah melaporkan ke pihak berwajib agar di proses sesuai hukum kepada Divpropam Polri,” ujarnya.
Zainal Abidin mengimbau kepada masyarakat harus menertibkan yang belum tertib, dan Proses Hukum harus dilaksanakan upaya ?penegakan keadilan oleh para oknum Penegak Hukum yang menyalahi wewenangnya dengan ditindak tegas sampai betul-betul Kapok.
“Karena ini oknum sangat menyayangkan Instansi Polri yang humanis dan presisi masih saja ada oknum-oknum nakal,” Jelasnya.
Penasehat Hukum dari UBK Law Firm terus berusaha, apa yang telah diperbuat oleh Oknum nakal tersebut menjadi pelajaran yang berharga Penegak hukum.
“Kalau loyo bagaimana ini saya katakan tidak Penegak hukum harus berdiri tegak bela yang adil dan benar,” tandasnya.
Dilain waktu, Oknum Polsek Purwosari berinisial SP, saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, namun tidak dibalas dan terkesan diabaikan.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari narasumber masyarakat di lapangan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut bukan hanya dilakukan oknum Polisi SP saja. Namun perbuatan melanggar aturan tersebut juga diduga dilakukan oknum Kepala Desa.
“Terkait permasalahan yang juga sudah diinformasikan lewat pemberitaan ini, masyarakat berharap Divpropam Polri agar menindak tegas oknum pelaku dugaan penyalahgunaan wewenang, sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(ZA/red)