Menu

Mode Gelap
Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024 Senyum Bahagia Mbah Paikem, Dapat Bantuan Bedah Rumah Diserahkan Bupati Lamsel

BERITA

Harga Pupuk Subsidi Menggila, Petani Desa Kumpulrejo Menjerit

badge-check


					Harga Pupuk Subsidi Menggila, Petani Desa Kumpulrejo Menjerit Perbesar

Tuban, transpos.id – Dugaan Penyelewengan dan tidak tepatnya harga Pupuk subsidi yang jauh melampaui HET sering terjadi dan membuat para anggota kelompok tani di desa Kumpulrejo, Kec.Parengan, kab.Tuban menjerit dan resah oleh dugaan kelakuan ketua Kelompok Tani, Minggu (25/8/2024).

Pasalnya para petani di desa tersebut geram adanya harga pupuk yang melambung tinggi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seperti yang di keluhkan Petani, Sebut saja S yang mengatakan,” Sini gak susah pupuk mas selagi uang ada, saya kemarin beli 1 paket di harga 300 ribu mas,” ucap petani.

” Di kelompok tani BW sini sering terjadi polemik terkait harga tidak sesuai HET,” Imbuhnya.

Tak hanya itu petani juga menjelaskan bahwa polemik tersebut bukan hanya Harga Eceran Tertinggi (HET) namun sering dalam administrasi Kelompok Tani selalu kisruh.

Di mana petani membeli pupuk subsidi sesuai RDKK, namun uang yang di setorkan ke Kios Pupuk tidak sesuai RDKK. Berbekal informasi tersebut Awak Media konfirmasi ke Ketua Kelompok Tani yang berada di Desa Kumpulrejo.

Sebut saja BW ketua Kelompok Tani saat di konfirmasi melalui via chat WhatsApp mengatakan dengan logat jawanya,” Petani endi wi dengan emoji tertawa, ( Petani mana itu).

” Sak roh q 450/paket (Setau aku 450ribu per paket), Sekali kali jadi petani biar tau, jangan asal katanya,” Kilahnya sambil emoji ketawa.

Padahal sudah jelas dari keterangan Para petani di Desa tersebut yang mengeluhkan mahalnya pupuk yang melampui batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kendati demikian masyarakat melalui pemberitaan ini agar dinas terkait khususnya Dinas Pertanian segera mengecek dan turun ke lapangan untuk menindak tegas para oknum tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut melanggar undang-undang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

XK

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

9 September 2024 - 18:16 WIB

Trending di BERITA