Menu

Mode Gelap
Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

BERITA

Miris.!! Praktik Judi Desa Megeri yang Diduga Didalangi Oknum Kades Tak Terendus Polres Blora

badge-check


					Miris.!! Praktik Judi Desa Megeri yang Diduga Didalangi Oknum Kades Tak Terendus Polres Blora Perbesar

Blora, transpos.id – Sungguh miris sekali, praktik perjudian yang ada di lokasi hutan Desa Megeri, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tak terendus aparat penegak hukum Polres Blora, Minggu (1/9/2024).

Padahal praktik perjudian itu begitu besar, dan bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan hampir setiap hari banyak mobil dan motor milik para penjudi dari luar desa maupun daerah lalu-lalang di lokasi judi.

Menurut salah satu warga sekitar pada awak media ini mengatakan, tempat perjudian tersebut diduga di kelola oleh dua oknum Kepala Desa berinisial AD asli dari Kab. Ngawi dan oknum Kades SM Desa Megeri.

“Tempat perjudian itu selalu ramai, dan disitu ada banyak jenis judi, yakni sabung ayam, dadu dan masih banyak lagi lainnya, dan biasanya tempat judi itu sampai pagi mainya,” ucapnya.

Ditempat terpisah awak media konfirmasi kepada Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo mengatakan,” Terimakasih infonya mas, saya cek dulu ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dugaan pengelola praktik judi ayam tersebut awak media menghubungi Kepala Desa Megeri Samsi melalui chat WhatsApp, hingga saat ini belum menjawab.

Jadi dalam hal ini, sesuai pantauan serta sumber di lapangan, dapat disimpulkan Kuat dugaan sarang judi tersebut dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum.

Sehingga para penjajah pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian ini seakan dibiarkan saja. (tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada

10 September 2024 - 07:44 WIB

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Trending di BERITA