Tangerang, transpos.id- Direktur Utama atau Pemilik PT Eurocor Indonesia Hendra Budiana Martin alias Anna Martin yang berdomisili di Kota Bogor, terindikasi melakukan dugaan tindakan pidana penipuan kepada pihak pengusaha muda di Tangerang. Berawal dengan dasar komitmen kerjasama dan iming-iming keuntungan, kemudian Anna Martin malah menipu dan memanipulasi korban sehingga mendapatkan keuntungan besar dan membuat korban menanggung kerugian Ratusan Juta.
Jaminan Sport Center milik Direktur Utama PT Eurocor Indonesia saat ini sudah bergulir untuk diproses pinjaman di Perbankan, saat proses berlangsung Hendra Budiana Martin alias Anna Martin meminta sebuah Down Payment sampai ratusan juta akan tetapi kesepakatan tersebut digagalkan oleh Hendra Budiana Martin alias Anna Martin menyetop anggunan yang diproses hasilnya tidak terealisasi dengan maksimal.
Dengan kejadian tersebut pengusaha Muda yang berinisial EJ mengirimkan somasi melalui kantor hukum Gad Law Firm atas kerugian yang dialami EJ dalam surat tersebut sangkaan Direktur PT Eurocor Indonesia melakukan 378 KUHP tentang penipuan yang merugikan pihak EJ.
Sampai Berita ini ditayangkan pihak tersebut belum bisa di konfirmasi.
(Fz)