Magetan – Sumarti salah satu anggota korban MSI yang membuat laporan (LP) 23/04/2025, STTLP/18/1V/SPKT/polres Magetan, mengaku bikin laporan tunggal tidak mewakili anggota lainnya, dan dapat saran kalau uang mau kembali silahkan ajukan gugatan perdata
Tanpa sengaja waktu rame rame di Polres Magetan 21/08/2025 ketemu mas plonto, di sarankan untuk menghubungi Arifin Purwanto S. H Madiun Kota
Senin 24/11/2025 gugatan di PA Magetan sidang perdana, lanjut lagi senin, 1/12/2025 gugatan di kabulkan Nomor 89/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Dari Polres dugaan Tindak Pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 374 dan atau 378
Untuk 11 panggilan saksi yang di kirim lewat pos ada banyak kejanggalan menurut salah satu anggota yang menerima surat tersebut dan di konsultasikan lewat group semua berpandangan sama
Petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang di panggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah di Terima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan
Surat panggilan saksi beda dengan LP Sumarti 374 KUHP 378 KUHP sedangkan untuk saksi 372 KUHP 378 KUHP dan 263 KUHP di duga ada pasal selundupan
11 anggota yang bersama sama dapat surat panggilan saksi sepakat tidak hadir, dan berkirim surat di polres Magetan, karena yang di ajukan gugatan perdata ucap mbok Sri, tidak ada kaitannya dengan pidana, kita sudah menang gugatan
Ucap Arifin Purwanto S.H. Wawan Wandoyo sebenarnya ada peluang untuk lolos pidana karena sudah memberikan apa yang di ajukan Sumarti. Untuk selanjutnya kembali akan fokus bila di mungkinkan akan di ajukan gugatan. (Bl)
















