Magetan – Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Laporan Polisi LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLRES MAGETAN/POLDA JAWA TIMUR, akan terus di lanjut terang Sumarti dengan No. 32/Pdt.G/2025/PN.Mgt
Rabu 10/11/2025 sidang mediasi di PN Magetan Sumarti tetep kukuh tuntutan kalau tidak di penuhi terus lanjutkan
Ada juga gugatan perdata Sumarti No 89/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt. singkat cerita gugatan Sumarti di kabulkan 1/12/2025 dimana putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, hal tersebut merupakan masalah perdata, mengutip hakim yang memimpin harusnya di selesaikan perdata dulu,
Di bawah PH Arifin Purwanto S. H sudah ada 11 putusan di kabulkan, ini saatnya ganti membantu Wawan Wandoyo terangnya untuk meringankan atau kalau bisa di lepaskan dari jerat pidana
Menurut info emak emak korban MSI, muncul lagi beberapa yang mengajukan gugatan perdata, momon (nama ssmaran) sempat bertanya ke oknum polisi, untuk serangkaian kasus Wawan Wandoyo di polres Magetan apakah di tangguhkan dulu nunggu putusan perdata selesai
Ucap mbok Gun, saya sudah mengajukan gugatan 2 kali pertama di PN Magetan jawabannya tidak berwenang mengadili, gugatan yang ke dua di PA Magetan di kabulkan, saya siap bantu Wawan Wandoyo karena sudah ada itikad baik, tetapi untuk Mahfur saya ogah bantu,
Mami Nunuk juga ikut ngomong kalau bantu jadi saksi untuk meringankan Wawan Wandoyo siap, asal tidak Mahfur yang di luar emak emak menjuluki kancil, menganggap di duga otak sumber bencana MSI
Menurut Arifin Purwanto S. H. Ada contoh kasus di Jember Radar X 1/12/2025 judul “Menang Gugatan PMH, Laporan Polisi Batal Demi Hukum” Intinya pihak Wawan Wandoyo ajukan gugatan LP Sumarti karena sudah tidak ada masalah, yang di minta sudah di penuhi
Emak emak juga sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan dengan menunjukkan surat Putusan dari PA Magetan. Berharap kasus pidananya di tolak.
Di dalam bilyet tertera “Dengan Mohon Perlindungan Dan Ridho Allah SWT, Dengan Ini KSPP SYARIAH MSI Menerima Simpanan Berjangka Dari Anggota Dengan Ketentuan Sebagaimana Tetcantum Pada Warkat Ini Dan atau Pada PERJANJIAN Simpanan Berjangka Syari’ah Serta Anggota Akan Mematuhi Ketentuan-Ketentuan Tersebut (Team red)
















