“Sepandai-Pandainya Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga”! KEJARI LAMSEL Tetapkan Dirut BUMD PT LSM Jadi Tersangka Dan Langsung Di Tahan
Lampung Selatan, Transpos.id. – Merasa Jago dan Kebal Hukum, Serta Lihai Bersilat Lidah alias (sambil meraup tandang midang di lamsel).
Pada akhirnya Setelah sekian lama Publik menantikan kelanjutan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (PT. LSM), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan Tersangka dan Menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan dalam PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.
‘Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhurnya Jatuh Juga’ !.
Dalam Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Demikian hasil ekspos yang dikeluarkan Kejari Lamsel melalui press release bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan PT. Lampung Selatan Maju (LSM) (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan senilai Rp.517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya pada Senin 21 Juli 2025.
Tersangka ES (48), lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Volanda Aziz Saleh. (*/Al)












