4 Tukang Tadah Motor Curian Gunawangsa Surabaya ditangkap Polisi: Satu Diantaranya Scurity

SURABAYA – Setelah berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Apartemen Gunawangsa Jalan Kedungbaruk No.96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Unit Reskrim Polsek Rungkut juga membekuk empat Penadahnya.

Empat Penadah hasil curian sepeda motor itu bernama Ermin Delo De Araojo (34) warga Kediri, Mansur Hidayat (44) warga Sidoarjo, Holifin (58) warga Sidoarjo dan M. Khotibul Umam (44) warga Sidoarjo.

“Empat tersangka ini merupakan pelaku yang membeli sepeda motor Honda Beat yang di curi oleh tiga petugas security di parkiran apartemen Gunawangsa Surabaya.” Kata Eko Yudho Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Rabu (24/12).

Kronologi pencurian itu

Eko menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Taufik Wida Basuki (korban) yang di parkir di sebuah apartemen di Gunawangsa Surabaya.

Tiga tersangka sebelumnya bernama Muthrofi, Faisal, dan bagus, ketiganya merupakan skurity yang bertugas di apartemen Gunawangsa. Mereka tengah di ketahui melakukan pencurian sepeda motor dan di jual melalui online dengan cara COD.

“Sehingga dari pengembangan Ketiganya kami berhasil menangkap empat penadahnya.” Ungkapnya.

Dalam pengakuan dan keterangan para pelaku

Dari hasil penyidikan terhadap empat penadah tersebut satu diantaranya merupakan security yang bertugas di wilayah pelabuhan Perak, Surabaya. Sementara empat pelaku kini diproses berkas berbeda dengan mengaku tidak saling dengan satu dengan yang lainya.

“Tiga tersangka sebelumnya ini dengan para penadah tidak saling kenal, karena sewaktu menjual hasil jarahannya mereka ini melalui online atau dengan cara COD,” jelasnya Eko.

Pasal yang disangkakan pada tersangka Penadah

Dengan perbuatan yang di lakukan empat tersangka ini akan mempertanggung jawabkan di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan sesuai undang-undang yang berlaku yaitu. Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan.

Ancaman hukuman untuk ke empat tersangka maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan ketiganya akan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan