Lampung Selatan Kalianda, Transpos.id. – Suasana haru dan penuh syukur mewarnai halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda pada Sabtu sore (2/8). Sebanyak 9 narapidana resmi menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Kesembilan warga binaan tersebut meninggalkan Lapas dengan senyum, harapan baru, dan janji untuk menjalani hidup yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya telah lebih dulu mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Mereka adalah Rudiansyah (2 Juni 2025), Adam Sobari (7 Juli 2025), Rizki Ardian (27 Maret 2025), dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025). Sementara lima orang lainnya—Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung—bebas murni hari ini berdasarkan amnesti yang diberikan negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyampaikan bahwa pembebasan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Amnesti ini adalah bentuk kasih sayang negara. Harapan kami, mereka dapat memanfaatkannya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Proses pembebasan berlangsung lancar, aman, dan tertib. Sejumlah petugas Lapas turut mengantar para penerima amnesti hingga ke gerbang, disambut pelukan hangat keluarga yang telah menunggu dengan penuh kerinduan.
Momen ini menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi, selalu ada harapan dan kesempatan untuk memulai kembali. (Hr/HmsPaskal)
@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatanlampung
#Pemasyarakatan
#LapasKalianda
#KunjunganDitjenpas
#Sudjonggo
#PembimbingKemasyarakatan
#Humaspaskal_2025