Polres Mojokerto Tangkap Mertua Bejat, Tega Perkosa Menantunya.

Transpos.id, | Mojokerto –

Polres Mojokerto menangkap pelaku pencabulan berinisial AW (35) terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Kapolres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menerangkan Kronologi Kejadian berawal mula kejadian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 13.30 wib di dalam kamar rumah yang beralamat
di Kec. Bangsal Kab. Mojokerto.

Saat itu situasi di dalam rumah tersebut sedang sepi Dimana korban di tinggal
suaminya bekerja di Surabaya dan Pelaku AW di tinggal istrinya yang sedang liburan bersama dengan anak anaknya, kemudian sekira pukul 13.00 wib korban yang sedang asik menikmati makan siang yang di belikan oleh Pelaku AW di dalam kamar rumah.

Selanjutnya, pelaku AW datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan dengan nada yang cukup rendah tanpa ada rasa kecurigaan korban melanjutkan makan siang yang sedang korban nikmati selang beberapa saat
kemudian Pelaku AW langsung datang memegang leher korban dan menodongkan sebilah pisau yang di arahkan ke leher korban sembari Pelaku AW bicara ke korban “awakmu gelem ta gak ngeloni aku” yang artinya kamu mau tidak berhubungan badan saya.

Karena ancaman dari Pelaku AW tersebut korban mengiyakan apa yang di minta oleh Pelaku AW. kemudian
Pelaku AW menyuruh korban untuk tidur di atas Kasur dan Pelaku AW melepas pakaian yang dipakai korban dan Pelaku AW melepas pakaianya sendiri.

Kemudian Pelaku AW melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban selama beberapa menit sampai dengan Pelaku AW mengelurkan spermanya di atas perut korban.

Guna mendapatkan peristiwa yang dilaporkan lebih jelas dan lebih terang, maka dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 Orang Saksi, Alat bukti surat hasil visum dan Keterangan dari Korban serta Pelaku.

Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut, Untuk pasal yang ditetapkan, yakni Terhadap perbuatan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan
istrinyabersetubuh dengan dia di ancam di hukum karena memperkosa dengan ancaman hukuman penjara selam
lamanya 12 (dua belas tahun penjara).

Terhadap perbuatan persetubuhan diancam dengan hukuman bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dengan pasal 76D di pidana penjara paling sinhka 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terhadap perbuatan pencabulan diancam dengan hukuman bahwa setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singka 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00,- (lima Miliar Rupiah).

(Fz)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan