Mobil Siaga Desa Geneng Bojonegoro Diduga Buat Sarat Ajang Pungutan Liar

Bojonegoro, transpos.id – Mobil Siaga Desa adalah unit kendaraan yang dimiliki oleh Desa yang di operasionalkan untuk melayani keperluan Pemerintahan Desa dan warga ketika di perlukan pertolongan cepat atau darurat. Dengan demikian, Mobil Siaga Desa bukan sekedar fasilitas pemerintah untuk Kepala Desa maupun Perangkat Desa melainkan untuk seluruh warga Desa.

Mobil siaga Desa tidak dibuat sebagai ajang bisnis, melainkan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat desa, seperti yang terjadi di Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, membuat mobil siaga sebagai ajang bisnis yang di duga untuk memeras masyarakat yang dilakukan oknum RT inisial DM.

Dari keterangan salah satu warga yang inisialnya minta dirahasiakan demi keamanan,” bahwa saudara DM sebagai RT di duga meminta uang sebesar 200rb, 600rb hingga 700rb kewarga tergantung jaraknya, yang baru ini inisial MR rt 03 dan R rt 07 saat akan mengantarkan yang dimintai 600rb,” ujarnya.

Lebih lanjut awak media konfirmasi ke BPD Desa Geneng inisial (J) via whatshAp mengatakan,”Saya tidak tahu, sama pak kepala desa saja,” jawabnya.

Di tempat terpisah, dari kejadian dan informasi tersebut awak media ini konfirmasi Kepala Desa Geneng menerangkan,” itu tidak benar mas yang terkait penarikan yang dilakukan DM selaku Rt saya, karena Desa itu sudah menganggarkan subsidi 150ribu untuk mobil siaga selama itu masuk 3 zona, mulai dari Bojonegoro, Cepu, Ngawi, dan BBM yang digunakan juga sesuai aturan menggunakan pertamax,” ucapnya.

” Saya juga pernah sosialisasikan kemasyarakat, rt rw bahwa untuk operasional mobil siaga itu gratis, dan kalaupun ada diluar zona itu, itu terserah jenengan maksudnya supir mobil siaga dan yang mengantarkan komunikasi sendiri. Yang jelas dari desa sudah menganggarkan segitu sesuai aturan dari Desa,” imbuhnya.

Kendati demikian, masyarakat berharap melalui pemberitaan ini agar dinas-dinas terkait menindaklanjuti dan tindak tegas oknum-oknum tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

Dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.

Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan