Diduga Jadi Sarat Pungli, SMA Islam Nurul Ulum Malo Diduga Potong Dana Bantuan PIP Murid

Bojonegoro, transpos.id – Akibat minimnya pengawasan dari dinas pendidikan, dunia pendidikan semakin menjadi-jadi, kini sekolah SMA Islam Nurul Ulum Malo yang berada di wilayah Dusun Semanding, Kemiri, Kec. Malo, Kabupaten Bojonegoro, diduga potong dana bantuan PIP, Selasa (8/10/2024).

Pasalnya, dari beberapa bantuan yang di gelontorkan oleh pemerintah untuk pendidikan bukan untuk mengurangi beban wali murid, namun malah banyak di salah gunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Seperti yang dikeluhkan oleh salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan mengeluhkan dana PIP yang diduga di potong secara serentak oleh oknum guru.

” Iya mas, dimana murid semua ada kegiatan di kota saat pulang di mobil dana PIP tersebut di potong,” ucapnya.

” Seakan pemotongan dana tersebut tidak sopan, kenapa gak di potong nunggu di sekolah, namun pemotongan dana tersebut di ambil Bu Dewi langsung di mobil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi dan keterangan salah satu wali murid tersebut awak media konfirmasi dengan kepala sekolah SMA Islam Nurul Ulum Malo Murti Cahyono menjelaskan,” emang betul mas ada pemotongan dana PIP di ambil waktu di mobil, itu buat pembayaran buku LKS dan beberapa pembayaran di sekolah,” ujarnya.

” Kalau gak di potong gitu sekolah yang repot, karena murid di sini 1 Minggu sekali baru pulang ke rumah,” tambahnya.

Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku

Padahal sudah jelas dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong untuk biaya sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dana PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan. Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apapun oleh pihak mana pun.

Namun mirisnya pemotongan dana tersebut seolah-olah diduga di jadikan ajang pungli serta tidak perduli melainkan mengabaikan larangan dari Pemerintah.

Kendati demikian melalui pemberitaan ini masyarakat berharap agar dinas pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan tindak tegas para oknum-oknum tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

Praktik pemotongan dana PIP bisa masuk pelanggaran hukum jika tidak sesuai Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Termasuk salah satu alasannya pemerataan.

Sanksi untuk penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa berupa: Pemberhentian jabatan, Mutasi ke sekolah lain, Penundaan pangkat. (Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan