Magetan, transpos.id – Seorang Ibu rumah tangga mengadu ke awak media, yang kerjanya sehari hari jualan di pasar berangkat jam 01 pulang sekitar jam 09, awal pinjam di bank PNM 250 juta, omset usahanya tergolong lumayan besar.
Tinggal di Desa Bogem RT 9 rw 2, Kec.Kawedanan bu CP inisial nama, betapa terkejut, pulang ke rumah sudah ada terpasang tulisan dari bank PT PNM, tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan belum pernah ada surat teguran, (22/10/24).
Memang usaha sekarang lagi lesu, menurut bu CP,” saya selalu berusaha untuk nyicil, yang bikin heran sudah 2 kali ini rumah di tempeli tulisan tanpa sepengetahuan pemilik rumah, pertanyaan, boleh apa tidak?
Dengan di tempelnya tulisan tersebut otomatis dampaknya terasa, kepercayaan rekanan usaha menurun, akan mempengaruhi putaran penjualan, bisa tambah memperburuk angsuran, karena pasti tambah sulit bangkit.
Menurut Sgt nama di samarkan menempel tulisan tanpa di ketahui pemilik rumah/ masuk rumah tanpa izin/permisi, bisa di adukan pasal 167 ayat (1) KUHP atau pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.dan juga Bisa di kuatkan dengan pasal 1372 KUHP Perdata ” Tuntutan perdata tentang hal penghinaan di ajukan untuk memperolehnya penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik” karena menempel tulisan bukan untuk mencari solusi, pihak kreditur tidak boleh seenaknya menempel tulisan sebelum di ikat dengan Hak Tanggungan
Keterangan ini baru sepihak dari Bu cp, karena kemarin pihak Bank tidak jadi ketemuan di rumah MB cp, dan masih di buat janji berikutnya, bersambung.
(Tim)