Bojonegoro – Diduga Perum Perhutani KPH padangan melakukan penyelewengan hasil tebangan kayu jati hutan, BKPH Tobo petak 22 dan 23 yang diperkirakan ribuan pohon jati yang menyebabkan kerugian negara.
Dari pantauan masyarakat, perhutani KPH Padangan melakukan penebangan hutan yang diduga hasil kayu tebangan, banyak yang diselewengkan atau digelapkan.
Selain itu, dalam proses penebangan perum perhutani kph padangan tidak melakukan pemasangan barcode pada setiap kayu yang akan ditebang, hal ini bisa saja ada dugaan unsur kesengajaan, untuk melakukan penggelapan atas hasil kayu yang di tebang
Dan Bekas Tunggak, pada tebangan E pohon jati dipetak 22 dan 23 hanya Ter letter tulisan tangan diduga akan cepat menghilang dalam waktu singkat, seharusnya penulisan memakai alat palu tik ada dugaan memanipulasi data hasil tebangan
Tindakan tersebut termasuk Kejahatan illegal logging, merupakan tindak pidana khusus yang dalam kategori hukum pidana yang perbuatannya khusus, yaitu untuk delik-delik kehutanan yang menyangkut pengelolaan hasil hutan kayu.
Kemudian awak media, mengkonfirmasi kebenaran dari keluhan masyarakat, terkait dugaan penyelewengan hasil tebangan kayu oleh perum perhutani KPH padangan dengan PLT Zaenuri saat dikonfirmasi awak media, mengakui kebenaran tersebut bahwa kami memang salah, ada beberapa pohon yang tidak kami pasang barcode,” ucap Zainuri kepada awak media
Zainuri menambahkan mungkin saja dari mandor kami yang GK faham atas barcode, hingga barcode tidak dipasang. Padahal barcode sudah di siapkan,” ucapnya kepada awak media saat ditemui dirumah makan blandong, Senin (18/11/2024).
Atas kesalahannya pihak perum perhutani KPH Padangan, memohon maaf, PLT Zaenuri meminta,” Untuk kasus ini tolong jangan dibawa ke pengadilan Bojonegoro tolong lah, kerja sama yang baik yang namanya manusia tidak ada yang sempurna pak, saya mohon jangan dibawa ke rana hukum,” ujar Zainuri.
Lebih lanjut, atas terbitnya berita ini untuk dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan kayu hutan dan memanipulasi data tebangan yang mengakibatkan kerugian pada negara guna menegakkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia sesuai undang undang. (Tim/Ek)









