Berita  

Komisi B DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bersama CV Lisa Ini Penjelasannya

Bojonegoro – Komisi B DPRD Kab.Bojonegoro menggelar rapat bersama pengusaha galian di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, termasuk Penasehat hukum dan direktur Perusahaan, Rabu (15/01/2024).

Rapat tersebut di adakan dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat karena banyak unsur yang mengandung persepsi pertambangan, namun pada dasarnya pengelolaan lahan pertanian.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kesesuaiannya dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkapkan adanya perbedaan peruntukan lahan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sertifikat, lahan tersebut dikategorikan sebagai kawasan pertanian,”ucapnya.

” Dengan adanya pengaduan masyarakat terkait tambang, kita klarifikasi legalitas dan nanti kita cek lokasi, kalau tanah yang di keruk condong ke dalam mungkin kita bisa sebutkan itu tambang,”katanya.

Komisi B DPRD Bojonegoro menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi guna memastikan kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas proses perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Lasuri.

Menurut Kuasa Hukum CV.LISA, dalam menyikapi terkait izin Pengelolaan lahan pertanian adalah bagian dari Kebijakan Pemerintah daerah dalam mengawal tata kelolah perizinan, yang tentunya sudah dikaji dan diuji sesuai dengan konsep dan skema tentang obyek pengelolaan lahan sebagaimana izin yang sudah diterbitkan untuk kliennya.

Dan tata kelola pemerintahan daerah kabupaten Bojonegoro tentunya dalam membuat kebijakan kebijakannya tentu menggunakan acuan limitatif ( terukur) dan tidak menggunakan teori kira kira dalam mengambil kebijakan tentang Perizinan sebagai konsep operasionalnya harus menganut 4 prinsip diantaranya , prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi, prinsip eksternalitas, dan prinsip kepentingan strategis nasional.

Dan apabila ditinjau dari prinsip prinsip yang termasuk dalam 4 prinsip sebagai acuan pembangunan nasional tentunya CV Lisa dalam aktifitasnya termasuk dalam katagori kedaulatan Pangan Nasional,” Tegas Hamim.

Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Perizinan ini bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan berusaha berbasis risiko menerapkan prinsip “Trust but Verify”. Artinya, pemerintah mempercayakan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, namun tetap melakukan pengawasan.

Usaha ini dilakukan dengan cara kontrak atau balas jasa, adapun terkait Penjualan hasil galian masuk kegiatan lain, yaitu Perdagangan dan sudah ada ijin Jualnya dan masuk kontribusi Pajak Daerah.

Lahan Pertanian yang digarap oleh CV Lisa tidak beralih fungsi. Sesuai dengan kenyataan tahap 1 (satu) dan 2 (dua) sudah selesai dan tetep jadi lahan pertanian yang siap tanam bahkan sudah ada hasil Panen.(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan