Berita  

Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan

Lamongan – Lagi lagi dikejutkan oleh kabar dugaan penyelewengan bantuan hibah Provinsi berupa 10 ekor sapi di Desa Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, Senin (20/01/2025).

Bantuan sapi yang berasal dari Provinsi ini diduga dijual oleh oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berinisial B dan oknum Perangkat Desa Maduran.

Ironisnya, diduga hasil dari penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan Pokmas, dan dari penjelasan istri ketua Pokmas menjelaskan sapi ada yang mati beberapa ekor tetapi ketika kami menanyakan kejelasan kematian sapi tersebut, dari ketua pokmas maupun Sekdes atau Kepala Desa Maduran hingga saat ini tidak ada keterangan.

 

Pengakuan dari istri Ketua Pokmas dan sekdes kepada awak media, ketika kami ke lokasi semakin mempertegas dugaan pelanggaran ini. Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi Masyarakat Desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Pihak-pihak tertentu.

 

Mengabaikan tujuan awal program tersebut dan yang lebih ngeri lagi, aksi itupun malah di bantu oleh oknum Pemerintah Desa Maduran bahkan pengakuan dari sekdes Maduran, sapi ada yang meninggal ketika kami menanyakan surat kematian ekor/sapi pihak dari istri oknum ketua Pokmas maupun oknum pemerintah desa Maduran tersebut tidak bisa menunjukkan surat kematian kepada kami.

 

Kami berharap dengan adanya bantuan ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya peternak. Jika ada penyimpangan, kami berharap kepada pihak berwenang (APH) untuk menindaklanjuti dan mengusut dengan tegas.

 

Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan, khususnya dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan hibah yang bersumber dari anggaran negara.

 

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:

 

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pasal 8 UU Tipikor

Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.

Pasal 12 e UU Tipikor

Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.

Pasal 372 KUHP

Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.

Pasal 415 KUHP

Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Publik juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Warga Desa Maduran dan masyarakat luas, kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan. (Tim)

Tinggalkan Balasan