Bojonegoro – Solo Falay kembali menjadi sorotan terkait permasalahan pembuangan limbah kotoran ayam yang mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari pemanggilan sdr. Jaslan ke Balai Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Bojonegoro yang dilaporkan oleh Yeni dengan tuduhan membuang kotoran manusia/(Ta# ) di lahan pertanian. Namun, dalam Laporan tidak disertakan bukti – bukti, yang dituduhkan. Sehingga sdr. Jaslan tidak terbukti melakukan pembuangan tersebut.
Saat mediasi di balai desa, atas laporan yang dibuat oleh Yeni warga desa Wotanngare Kalitidu menyebutkan bahwa Jaslan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan kotoran di lahan pertanian milik sdr. Jaslan. Hal tersebut tersebut disampaikan oleh Kasun Sri Yanik atas aduan dari Yeni melalui pesan WhatsApp. Namun, dalam pertemuan tersebut, permasalahan semakin melebar, mencakup pembuangan kotoran ayam di sekitar lokasi Solo Falay.
Kasun Kedungmas, Gatot Tutuko turut memberikan tanggapan terhadap kasus ini. Menurutnya, polemik yang sempat viral dalam pemberitaan salah satu media online menimbulkan berbagai pernyataan yang berbeda-beda dari berbagai pihak. Gatot menegaskan bahwa statemen resmi terkait kebenaran permasalahan lingkungan ini hanya dapat diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat memberikan keterangan kepada Jaslan, bukan statman oleh media atau statman kita yang tidak mempunyai kapasitas tentang lingkungan.
Sehingga menurut Kasun Gotot Tutuko, bagi yang tidak mempunyai legalitas dan kapasitas tentang lingkungan hidup tidak berhak dan tidak dibenarkan memberikan statman tentang dampak pembuangan limbah atau kotoran yang ada di desa Wotanngare. Hanya Dinas Lingkungan hidup yang mempunyai hak membenarkan atau menyalahkan akibat pembuangan limbah. Seperti halnya yang terjadi di Desa Wotanngare, setelah diberitakan ke beberapa Media dan dilakukan monitoring di lapangan oleh DLH, masih tetap ada pembiaran pembuangan limbah kotoran ayam (Atau mungkin dibenarkan oleh pihak DLH).
Permasalahan ini juga berkaitan dengan regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60 melarang setiap orang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin, sementara Pasal 98 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur standar baku mutu limbah, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan limbah organik agar tidak mencemari lingkungan.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik. Warga sekitar berharap adanya solusi konkret terkait pembuangan kotoran ayam agar tidak lagi menimbulkan permasalahan lingkungan di kawasan tersebut.









