Berita  

Dewa Langit Perintahkan Dewa Bumi untuk Mencari Sosok Oknum yang di Duga Bermain di balik LRPPN BI Banyuwangi

Banyuwangi – Panti rehabilitasi ini telah beberapa kali telah dapatkan support anggaran hibah dari Pemkab Banyuwangi, padahal peristiwa berpolemik kerap terjadi dan bukan pertama kali menjadi sorotan tajam aktivis dan tak terhindarkan dari pantauan insan media Banyuwangi hingga luar kota tentang pelaksanaan kegiatan di Lembaga Sosial Mitra BNN satu ini.”

Badan Narkotika Nasional ataupun BNNP Jawa Timur telah sering kali mendapat aduan, bahkan telah menurunkan tim nya bertemu dan mengorek keterangan langsung keluarga korban, semenjak proses awal dan selama dirawat oleh lembaga tersebut, namun sepertinya kabur tanpa ada langkah konkret semua aduan, lantas bagaimana sich wujud pengawasan Esensi maklumat BNN dan HAM dalam praktik nya.”

Lembaga Sosial dibawah naungan atau sebagai mitra BNN dalam pelaksanaannya tentu telah mendapat bekal yang cukup hingga dapat di percaya menjadi perwakilan sebagai kepanjangan tangan BNN.”

Dalam melaksanakan pencegahan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, hingga dapat melakukan rehabilitasi terhadap korban, agar lembaga tersebut dapat mengembalikan fungsi sosial korban pecandu narkotika dengan cara memanusiakan manusia, Namun kenyataan terjadi di duga beda pelaksanaan yang ada di LRPPN BI Banyuwangi.”

Seperti yang di alami oleh ibu muda yang di masukin ke panti rehabilitasi pada dini hari 28 februari 2025 telah membuktikan bahwa prosedur yang dilakukan tidak menunjukkan Esensi dari maklumat HAM maupun BNN.”

Fakta terjadi berulang kali menjadi sorotan tajam oleh Aktivis dan pemberitaan di media, diakibatkan adanya peristiwa yang telah beberapa kali terekspos media online polemik di lembaga rehabilitasi tersebut, hal tersebut seperti tidak menjadikan tolok ukur bagi BNN maupun APH di pakai sebagai dasar untuk melaksanakan tindakan tegas terhadap lembaga tersebut.
Cerita kelam dan isu miring pelaksanaan lembaga sosial korban penyalahgunaan narkotika seperti dibiarkan berlalu begitu saja.” Sesal Rofiq Azmy

Lembaga ini telah beberapa kali menerima anggaran hibah dari Pemkab Banyuwangi dan tidak sedikit jumlahnya pada tahun 2020 senilai Rp 200JT dan seterusnya, ntah siapa sebenarnya yang mendorong dan apa yang menjadi motivasi bupati memberikan persetujuan melalui keputusannya.” Ungkap Rofiq

Sepertinya lembaga ini memang mendapat perhatian khusus, ada apa? Apakah tidak seharusnya lembaga yang lain juga dapat perhatian yang sama, toh fungsi dan manfaat sama, lalu apa sich hebat nya lembaga LRPPN BI yang di Banyuwangi ini?”.
ketika terjadi musibah pada korban penyalahgunaan narkotika di saat menjalani rehabilitasi tersebut Pemkab kemana?
Kok sepertinya habis Menabur lupa dengan yang ditaburkan?

Selain adanya pemberitaan tentang “dugaan penipuan berkedok rehabilitasi” dan dugaan pelanggaran prosedur mencuat setelah seorang ibu muda berinisial M pada dini hari tanggal 28 februari 2025 yang tiba-tiba diserahkan ke LRPPN BI Banyuwangi dan malam itu pula telah mendapat kekerasan fisik, hingga adanya pembuatan video pengakuan korban M, perlakuan seperti itu sangat tidak pantas di lakukan oleh lembaga sosial, diduga terjadi intimidasi dan seperti upaya mengaburkan peristiwa penculikan.”kata Rofiq marah

Penyerahan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melanggar HAM,” Informasi yang dihimpun dari pengakuan korban menyebutkan, bahwa ibu muda tersebut diserahkan ke LRPPN BI Banyuwangi oleh seseorang berinisial Af , hingga saat ini saya coba kontak melalui telpon dan pesan WhatsApp tidak di jawab alias di abaikan.” Kata rofiq pada awak media.

Dan hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar penyerahan dan alasan rehabilitasi tersebut, Perlu di fahami tentang lembaga sosial untuk mengembalikan fungsi sosial korban penyalahgunaan narkotika, bukan terjadi pembiaran seperti yang di alami oleh ibu satu anak tersebut, untung nya sudah kami selamatkan pada hari Senin diawal bulan Maret.”kata Rofiq Azmi

Rofiq Azmy ketua APPM Hebat adalah salah satu pihak yang selama ini aktif mengkritisi LRPPN BI Banyuwangi dan menilai tindakan tersebut tidak sesuai aturan serta mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang di balik proses tersebut, APH dan BNN sebaiknya memulai memeriksa legalitas, administrasi (IPWL)” Institusi Penerima Wajib Lapor” , serta melakukan Audit investigatif agar dapat melakukan penindakan hukum dengan tegas dan menutupnya secara Permanen.”Tegas ketua APPM Hebat Banyuwangi.(Tim)

Tinggalkan Balasan