LPK Yaperma Angkat Bicara: Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Kab.Ngawi Berharap APH Tak Tutup Mata

Ngawi – Maraknya dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di beberapa SPBU yang belakangan ini kembali mencuat pemberitaan di berbagai media.

Dalam pemberitaan menunjukkan praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh operator SPBU dengan tengkulak atau pengepul BBM. Ironisnya, BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, tanpa mekanisme yang jelas dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan maraknya kejadian tersebut Yayasan Ampera Malang (YAPERMA) Cabang Ngawi Berdasarkan surat perintah dari LPK Yaperma DPD Jawa Timur berkaitan dengan prodak edar jenis BBM bersubsidi dan peredaran rokok ilegal, maka LPK Yaperma DPC Ngawi akan melakukan inspeksi dan pengawasan selama 30 hari ke depan ke seluruh SPBU yang ada di kabupaten Ngawi.

Inspeksi ini untuk memastikan setiap SPBU Pertamina menjalankan operasi sesuai prosedur, terutama dalam menjaga kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) serta penyaluran tepat sasaran.

“Selain memastikan SPBU menjalankan operasi sesuai prosedur, ini juga merupakan bagian dari pencegahan penyalahgunaan penyaluran oleh oknum petugas ” ujar Mukhtar dalam keterangannya Minggu (06/04/2025) usai halal bihalal di Kantor Cabang Bojonegoro.

Ia menambahkan, inspeksi dilakukan secara menyeluruh mulai dari stok BBM, kualitas produk, aspek keamanan, standar pelayanan hingga kondisi fasilitas penunjang seperti toilet, musholla dan layanan non-fuel retail .

Pada prinsip nya selain dari ramai nya pemberitaan yang sudah beredar,kami juga menindak lanjuti dari hasil temuan team LPK Yaperma DPD Jatim yang sempat melakukan inspeksi ke beberapa SPBU di wilayah Ngawi, Magetan dan Madiun.

Dengan adanya beberapa temuan yang sudah di dokumentasikan oleh pihak team DPD Jawa Timur dan berdasarkan surat yang sudah di kirimkan kepada kami berdasarkan temuan tersebut, maka kami dari team Ngawi juga akan melakukan langkah pengawasan sesuai amanah UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk langkah awal kami akan berkirim surat ke masing-masing SPBU Pertamina Se-Kabupaten Ngawi guna memberikan pelayanan yang baik buat konsumen serta tidak menyalah gunakan BBM bersubsidi d jual ke tengkulak yang jelas-jelas juga melanggar Undang- Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi,bilamana nanti Pihak SPBU masih ada yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait penjualan BBM bersubsidi dengan para tengkulak yang tidak memiliki dokumen atau izin resmi dari Pertamina maka kami juga akan melakukan upaya hukum lebih lanjut ujar Muhtar.(tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan