Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan oleh Anak Kandung di Sukomanunggal

Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar press release pada Rabu, 9 April 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik serta dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 11 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK SUKOMANUNGGAL / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh Yes Yurun Septefanus Jojo pada tanggal 5 April 2025.

Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Korban berinisial H.M.S. (64 tahun), seorang warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.

Tersangka berinisial A.U.O. (22 tahun), warga dengan alamat yang sama dengan korban, diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H Didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Bobby mengatakan bahwasanya berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada malam kejadian korban mengajak pelaku keluar rumah untuk mencari makan menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, terjadi percekcokan antara keduanya karena permasalahan pribadi yang melibatkan penggadaian mobil serta masalah keluarga. Emosi yang memuncak membuat pelaku memukul dahi korban dengan siku hingga korban terjatuh dari kendaraan dan kepala terbentur ke aspal.

“Meski sempat melihat korban masih bernapas, pelaku tidak memberikan pertolongan dan justru meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor serta tas milik korban” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain:

Visum Et Repertum (VER)

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah bernopol L-4735-ACF

1 tas slempang kulit warna hitam milik korban

1 lembar struk pembelian Indomaret

1 flashdisk berisi rekaman CCTV

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Motif sementara dari pelaku adalah karena sakit hati dan kesal terhadap korban yang dianggap sering menyudutkannya dalam permasalahan keluarga.(SY)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan