LPKSM YAPERMA Bojonegoro Akan Pantau Implementasi PP 47/2024 dan Permenko No. 1/2023 di Perbankan

Oplus_131106

Bojonegoro – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA Cabang Bojonegoro menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 di seluruh bank yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Langkah ini disampaikan oleh Divisi Hukum LPKSM YAPERMA Cabang Bojonegoro, Heli Supangat, pada Rabu (16/4/2025) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ia menilai bahwa kedua regulasi tersebut merupakan solusi penting bagi keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya mereka yang memiliki piutang macet atau belum memiliki jaminan tambahan.

“PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet UMKM yang dananya bersumber dari bank BUMN, dengan beberapa kriteria seperti nilai pokok maksimal Rp500 juta dan Rp300 juta per debitur, serta piutang telah dihapusbukukan setidaknya lima tahun sebelum peraturan berlaku,” jelas Heli.

Sementara itu, Permenko Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, yang diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

Ketua YAPERMA Bojonegoro, Supriyadi, SH menambahkan bahwa pihaknya akan memulai pemantauan dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke masing-masing bank pelaksana peraturan tersebut.

“Kami akan berkirim surat terlebih dahulu untuk memberitahukan rencana kunjungan dari anggota YAPERMA dalam rangka pemantauan implementasi regulasi ini,” ungkap Supriyadi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bulan April 2025, dimulai dalam pekan ini.

“Kami akan mulai bersurat ke tiap bank dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.

Bojonegoro

Tinggalkan Balasan