Lampung Selatan, Transpos.id. – Kecamatan Bakauheni menggelar acara sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Nomor 73 Tahun 2020 bersama Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.
Acara berlangsung di selenggarakan di Aula Kecamatan Bakauheni. Kamis,(15/5/2025).
Kegiatan sosialisasi dihadiri dari oleh Zulfikar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Perwakilan Bank Lampung, Furqon Camat, Forkompincam Bakauheni,Narasumber, para kades kecamatan Bakauheni, para kades kecamatan Ketapang beserta Sekdes dan Bendahara Desa, Dan Tamu Undangan Lainnya.
Furqon Camat Bakauheni menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dalam rangka sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya Furqon Camat mengatakan pentingnya Para kades, sekretaris desa dan Bendahara Desa untuk mengikuti acara ini, diselenggarakan sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memaksimalkan kebijakan,dan kepentingan didesa masing masing.
Adanya kegiatan ini, Furqon Camat Bakauheni mengatakan bagaimana para kades untuk dapat memahami pengelolaan keuangan didesa, untuk saling berkoordinasi sehingga tidak ada terjadi permasalahan di Desa.
Lebih lanjut Furqon dalam kegiatan ini beliau mengingatkan para kades untuk transparan kemudian Camat meminta kepada para kades untuk benar benar dalam pengelolaan keuangan desa.
“Makanya, dengan adanya kegiatan didesa terkait anggaran yang ada didesa tidak semerta merta main – main. Jangan sampai dana desa digunakan untuk macem – macem. Intinya, Inspektorat siap memeriksa langsung ke Desa,” terang Furqon Camat.
Tentunya, terkait dengan APDESI keuangannya, jangan sampai ada permasalahan. Mengingat Kepala Desa adalah tonggak penting sebagai penggerak dalam pemerintahan di desa.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas antara para kades Se-kecamatan Bakauheni dan Kades Se-kecamatan Ketapang kepada Camat Kecamatan Bakauheni dan Camat Kecamatan Ketapang secara simbolis.
Senada dengan Zulfikar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Mengatakan terkait dengan Desa Anti korupsi ini adalah salah satu program dari komisi pemberantasan korupsi (KPK). RI program desa Anti korupsi ini sebagai program Nasional yang harus diterapkan di seluruh Indonesia Baik itu Propinsi hingga Di Desa.
Inspektorat juga mengingatkan kepada para kades Se-kecamatan Bakauheni dan Kades Se-kecamatan Ketapang Apa yang di maksud dengan Korupsi.
Menurut undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di ubah menjadi undang-undang Nomor 20 Tahun 2002.
Terkait dengan laporan pertanggungjawaban ini didalam forum musyawarah desa sudah diarahkan sedemikian rupa sehingga yang hadir menyetujui waktu musyawarah di desa masing-masing. Zulfikar juga mengatakan wajar saja jika ada Masyarakat yang komplen kepada pemerintah Desa karena itu hal yang lumrah.
Zulfikar sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyarankan agar para kades untuk menunjuk stafnya untuk menampung aspirasi masyarakat karena usulan masyarakat itu tidak cukup untuk di catat saja, kita harus terjun langsung mendata duduk ajak ngobrol apa usulan masyarakat.
“Masyarakat komplen didesa itu hal yang wajar, tinggal bagaimana cara kita menindaklanjuti laporan terkait dengan aduan masyarakat,” tutup Zulfikar Inspektorat Cek it dot (red/Hb).