“Camat dan kades  Berhasil Mediasi Sengketa Tanah, 6 Warga Belum Sepakat”

Lampung Selatan, Transpos.id. – Sebuah langkah maju dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan telah tercapai berkat mediasi yang dilakukan oleh Camat Furqonudin dan Kepala Desa Sukirno, Setelah menerima arahan dari Kasat Pol PP, kedua pejabat ini bekerja sama untuk menindaklanjuti permasalahan sengketa tanah yang telah berlangsung lama.

Kegiatan musyawarah prihal tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan pada waktu lalu, terkait sengketa tanah ini di laksanakan di aula kantor Desa Bakauheni, turut hadir dalam acara tersebut Camat,Sekcam, Kades, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kasi Trantib Kecamatan Bakauheni dan 10 warga yang terlibat, Selasa 3/6/2025

Melalui proses mediasi yang di laksanakan oleh Camat dan Kepala Desa Bakauheni membuahkan hasil sehingga ada 4 warga yang telah sepakat dalam keputusan musyawarah tersebut di antaranya, Husnaini,Rosmaulina,Yulia Panjaitan dan Obet.

Sedangkan untuk 6 warga yang belum memutuskan kesepakatan tersebut, masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan dan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga.

Camat Bakauheni Furqonudin, SE,MM menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa tanah ini berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang damai dan konstruktif, serta memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi,” ujarnya.

Kepala Desa Sukirno juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat untuk mencapai solusi yang terbaik. “Kami berharap bahwa dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, kita dapat menyelesaikan sengketa tanah ini dengan cepat dan adil,” katanya.

Dalam upaya penyelesaian sengketa tanah di Desa Bakauheni, Juhanda,S.H.I, selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan niat baik dari 4 warga yang telah sepakat dengan hasil musyawarah. Meskipun kasus ini telah dilaporkan dan proses hukum sedang berlangsung, kuasa hukum mengakui pentingnya mempertimbangkan niat baik tersebut dalam mencari solusi yang adil.

“Proses hukum tetap akan berjalan, namun kami akan mempertimbangkan niat baik dari 4 warga yang telah sepakat sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata kuasa hukum.

“Dengan mempertimbangkan niat baik ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi,” jelasnya.

Proses penyelesaian sengketa tanah ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan semua aspek yang terkait dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi.

Hasil musyawarah terkait sengketa tanah ini telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait. Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang mencatat kesepakatan dan hasil musyawarah yang telah dicapai
(Tim)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan