Lampung Selatan, Transpos.id. – Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar persidangan lanjutan perkara ijazah palsu yang melibatkan Supriyati dan Akhmad Syahrudin. Sidang yang berlangsung pada
Kamis,(26/6/ 2025), siang hari Pkl.13;14 Wib
Dalam sidang lanjutan ini turut dihadiri oleh sejumlah saksi penting, termasuk Nanang Ermanto, mantan Bupati Lampung Selatan, Winarni, Merik Havit, Daryani, Kades Sidomukti, dan Untung Sucipto, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tanjung Sari.
Dalam persidangan, Nanang Ermanto mengakui bahwa ia mengenal Akhmad Syahrudin sebagai kader partai, namun tidak mengetahui tentang keberadaan yayasan BPKM Bougenville yang dimiliki oleh Akhmad Syahrudin. Ia juga menyatakan bahwa ia baru mengetahui tentang perkara ijazah palsu ini setelah membaca berita di media massa.
“Ya, saya baru mengetahui perkara ini setelah melalui adanya berita yang beredar,” kata Nanang Ermanto dalam persidangan.
Sementara itu, Winarni, istri Nanang Ermanto, membantah adanya perintah untuk membuatkan ijazah palsu bagi Supriyati. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan Merik Havit untuk membuatkan ijazah paket C untuk Supriyati.
“Saya tidak pernah memerintahkan Merik Havit untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,” terang Winarni dipersidangan
Daryani, Kades Sidomukti dan istri Supriyati, menyatakan bahwa ia hanya mendampingi suaminya untuk menjenguk Akhmad Syahrudin di sebuah warung kopi di Kalianda. Ia juga tidak mengetahui tentang pembahasan ijazah palsu tersebut.
“Saya hanya mendampingi istri saja, dan saya juga tidak mengetahui pembahasan itu dikarenakan saya hanya berada di luar,” Beber Daryani.
Untung Sucipto, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tanjung Sari, menyatakan bahwa ia menawarkan Supriyati sebagai calon legislatif untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Ia juga memperkenalkan Supriyati kepada DPC PDI Perjuangan pada tahun 2023.
“Saya jemput bola menawarkan Saudari Supriyati untuk calon Pemilu legislatif tahun lalu untuk memenuhi kouta kebutuhan keterwakilan perempuan,” kata saksi Untung Sucipto
Kemudian sidang hari ini juga dihadiri oleh Merik Havit, Wakil I Ketua DPRD Lam-Sel yang memberikan keterangan bahwa Supriyati menggunakan ijazah paket C dari PKBM Bougenville untuk mendaftar sebagai calon legislatif, namun menggunakan ijazah paket C dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang untuk pelantikan.
“Boleh itu sah-sah saja,” jelas Merik ketika ditanya tentang seseorang yang memiliki 2 ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda.
Sidang berakhir pada pukul 19:39 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang. Hakim juga memberikan kesempatan kepada saudara Akhmad Syahrudin dan saudari Supriyati untuk menyampaikan atau bertanya dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan.
“Ya, saya itu tidak menyangka ini, kalau masalah seperti ini karena niat saya tujuan saya pak Syahrudin itu mau bantu saya itu terkait dengan ijazah saya, mempercepat ijazah saya dan tidak menjelaskan bahwa mau dibuatkan ijazah palsu,” ungkap Supriyati diakhir persidangan.
Ikuti terus perkembangannya dalam, sidang lanjutan perkara ijazah palsu Supriyati dan Akhmad Syahrudin yang akan terus berlanjut untuk mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.(red/Hb)