Surabaya, – Ada-ada saja kelakuan maling motor satu ini, MAF (27) warga Kapas Baru 2 Surabaya, menghebohkan netizen di media sosial dengan menunjukan mengambil sepeda motor saat sholat Jum’at di wilayah Jalan Bulaksari, Surabaya.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh MAF pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengambil sepeda motor Honda Beat milik jamaah yang sedang melaksanakan sholat Jum’at. Korban berinisial UB warga Bulak Jaya Surabaya,
“Pelaku mencuri sepeda motor korban saat itu sedang diparkir di depan masjid, begitu sepeda hilang. korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.” Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (29/07).
Menindak lanjuti laporan korban. Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku yang beraksi sorang diri di masjid, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi akhirnya pelaku dapat diringkus di rumahnya.
“Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya dari rumah, pelaku memang mencari sasaran ketika korban sedang lengah.” Jelasnya.
Masih kata Suroto, dalam hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa pelaku ini tak hanya sekali melakukan aksinya di Surabaya. Ia sudah beberapa kali termasuk di wilayah Pantai Kenjeran, Surabaya.
Pada bulan Mei 2025 lalu, tersangka berhasil nyolong sepeda motor Honda Beat Street warna silver. ia juga pernah ditangkap Polsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021.
“Pelaku ini merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di kota surabaya. termasuk yang diacak-acak di Utara.” Tambah Suroto.
Selain tersangka pasca penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti satu lembar STNK motor Honda Beat L-3759-RL, Satu bendel fotokopi BPKB motor yang sama, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih (semua sesuai dengan rekaman CCTV) dan sepeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukuman paling tinggi 7 tahun penjara.” Pungkanya.
(Suroyo)