MOJOKERTO – Aksi pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali marak. Kali ini, peristiwa terjadi di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Pantauan media di lokasi mendapati aktivitas penggalian kabel tanpa dokumen resmi. Sejumlah pekerja yang diduga bagian dari komplotan pelaku terlihat merusak aspal dengan bor listrik sekitar pukul 23.00 WIB. Begitu kabel primer ditemukan, pelaku masuk ke lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk.
Kabel hasil rampasan kemudian diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi AE 22875 UX dan Z 8611 HX. Aksi ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi PT Telkom, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang tentu membebani keuangan negara.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas kegiatan, seorang pengawas dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM) bernama Dimas bersama seorang anggota Korem bernama Yongki hanya menunjukkan nota dinas (nodin) serta STTP dari Polres Mojokerto. Namun, dokumen resmi Simlock (surat izin melakukan pekerjaan) yang seharusnya menjadi dasar utama pekerjaan tidak dapat ditunjukkan.
Lebih jauh, informasi yang beredar menyebutkan bahwa jalur STO Telkom Dlanggu tidak termasuk dalam kontrak resmi. Hal ini menguatkan dugaan adanya persekongkolan jahat yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kerugian negara jelas terjadi. Pertanyaannya, mengapa Polres Mojokerto begitu mudah membiarkan hal ini? Apakah ada sesuatu sehingga kepolisian terkesan melempem dan pura-pura tidak paham hukum?” tegas seorang aktivis yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Secara hukum, aksi ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana. Selain itu, dugaan persekongkolan jahat juga dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang menegaskan bahwa pemufakatan jahat dipidana sama dengan pelaku utama.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum (APH), khususnya Unit Tipikor dan Tipidek Polri, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diluncurkan Kapolres Mojokerto Kabupaten, enggan berkomentar seolah-olah alergi terhadap Jurnalis.(Sy)