Pemdes Desa Pojok Bungkam, Proyek Rabat Beton Jalan Poros Desa Pojok – Genyol Diduga Jadi Ajang Korupsi

Ngawi – Dugaan adanya Mark up atau korupsi atas pelaksanaan pembagunan jalan Poros Desa Pojok – Genyol, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi mulai semangkin jelas.

‎Awak media langsung melakukan pengukuran ulang pembangunan jalan rigid Beton Poros antara pojok – genyol demi kebeneran temuan informasi tersebut.

‎Di samping pengerjaan fisik yang ada di lokasi tidak sesuai RAB, team juga menemukan kualitas pembagunan yang sudah mulai ada keretakan, itu menandakan bahwa kualitas pembagunan juga di duga kurang bagus.

‎Setelah melakukan cek lokasi team melanjutkan datang ke kantor Desa pojok Namun kantor Desa pojok jam 2 ( dua) siang sudah tutup tidak ada penghuninya.

Lebih anehnya kantor yang seharusnya masih aktif menjalankan tugas pelayanan, sudah tutup. Dan informasi dari masyarakat “memang kantor desa tersebut kalau sudah di atas Jam satu sudah sepi, kalaupun ada perangkat desanya yang di kantor di atas jam satu siang jarang, tapi gak setiap hari.” ucap salah satu masyarakat.

Setelah ke kantor Desa team melanjutkan ke rumah kepala Desa bapak Sunarno, namun yang bersangkutan juga tidak ada, meski kendaraan Dinas ada dan kami konfirmasi melalui sambungan via WhatsApp juga tidak ada respon dari pihak kepala Desa.

‎Dengan semakin tertutupnya informasi, dan tutupnya pelayanan di kantor desa sebelum jam operasional selesai, bisa di duga bahwa penggunaan dana desa dan pelayanan sangat patut di pertanyakan dan di curigai.

‎Khususnya informasi keterbukaan publik., apalagi mengingat informasi terbaru, efek dari kegiatan pembagunan jalan Poros ini sudah terpantau pemberitaan beberapa awak media, kepala desa di duga akan merubah kembali RAB yang tidak sesuai dengan kenyataan di pembagunan fisiknya.

‎Team akan terus memperdalam dugaan dugaan penyelewengan seluruh pembagunan di desa pojok dan akan menggandeng beberapa lembaga, supaya bilamana ada pelanggaran terkait penggunaan anggaran bisa segera di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, mengingat inspektorat sering di sorot negatif dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkup pejabat Desa. (Ber-)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan