Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus berupaya menjaga suasana kekondusifan di wilayah kota Surabaya dari kelompok gengster yang sangat merasakan warga termasuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Seperti yang terjadi di Kalilom Lor Surabaya, pada Senin, (8/9) sekitar pukul 01.00 Wib, bahwa kepolisian telah mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus tawuran. Meraka ada dua kelompok yang saat itu saling serang yang berdiri dari kelompok gangster SSTB dan All Star
“Dari meraka kami amankan beberapa senjata tajam jenis clurit dan pecahan botol yang di duga bom molotov.” Jelas Kompol Yuyus Andriastanto, Rabu (10/09).
Awal Dari Kronologi Kejadian Itu.
Yuyus mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan vidio viral yang mana kelompok gengster ini sedang melaksanakan aksi tawuran di sebuah tempat Jalan Kalilom Lor Gang 3 Surabaya. Kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan soal vidio tersebut
“Berdasarkan hasil penyelidikan. kami mendapatkan beberapa remaja yang mana saat itu terlibat dalam aksi tawuran, kami lakukan interogasi hingga menangkap delapan orang tersangka,” katanya.
Begitu di mintai keterangan, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksi tawuran hanya dijadikan konten di media sosial, namun perbuatan itu berdampak besar dan juga meresahkan.
“Jadi menurut tersangka ini meraka seolah-olah sengaja menyerang kelompok lain dengan melempar bom molotov dan menyalakan petasan di dalam gang. kemudian meraka melarikan diri meninggalkan lokasi.” Ungkapnya.
Sebelumnya kami amankan sembilan orang terdiri dari lima di antaranya. kelompok SSTB dan empat dari All Star. Identitas mereka tercatat mulai dari usia 14 hingga 21 tahun. Bahkan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak
“Saat ini, delapan remaja diamankan untuk dilakukan pendataan di Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tersebut.” Ujarnya.
Pasal Yang di Sangkakan Pada Para Pelaku
Tabah Yuyus. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap aksi gangster yang meresahkan masyarakat. Tindakan para pelaku tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan mereka sendiri
“Untuk yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam akan kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.” Pungkasnya.
(Sy)