LAMONGAN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek Pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten Lamongan dikeluhkan mandek.
Pasalnya hingga kini, laporan yang diserahkan masyarakat sejak tahun lalu belum menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Padahal Laporan tersebut telah dilengkapi dengan data dan hasil kroscek lapangan, soal pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga sarat penyimpangan tersebut.
Untuk diketahui, Mega proyek pelabuhan Paciran tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 yang gelontorkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.
Sementara pembangunan ini dikerjakan oleh PT. Rudy Jaya (Sidoarjo), dengan nilai pagu mencapai Rp. 50.190.432.000,00. Sementara itu, pengawasan proyek dimenangkan oleh CV. Konsultan Jaya (Surabaya).
Indikasi korupsi terlihat jelas dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan diantaranya yakni, Pavingisasi pada area pelabuhan dilaporkan banyak yang amblas dan amburadul. Kerusakan ini diduga kuat akibat pemadatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Material paving yang digunakan dicurigai jauh dari standar mutu atau menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB), menguatkan dugaan adanya mark-up dalam pengadaan” ujar sumber di lapangan dan sekaligus pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut sumber, Struktur dermaga juga ditemukan mengalami keretakan di banyak titik, memunculkan kecurigaan bahwa kualitas bangunan tidak sebanding dengan dana besar yang telah dihabiskan.
“Dan pengerjaan proyek oleh kontraktor terkesan asal jadi dan sering tersendat, mengindikasikan kelalaian atau kesengajaan untuk tidak mematuhi petunjuk teknis” paparnya.
Indikasi Kongkalikong dan Aliran Fee Proyek
Dugaan penyimpangan tidak hanya terbatas pada mutu fisik, tetapi juga terindikasi adanya kongkalikong dalam proses tender.
Pengerjaan mega proyek ini diduga kuat menjadi ajang korupsi serta adanya aliran fee proyek puluhan persen yang mengalir kepada oknum di Dinas terkait.
“Fee ini diyakini sebagai alat untuk mengatur pemenang tender proyek dan konsultan pengawas” jelasnya dengan suara lantang
Tidak sampai disitu saja, sumber juga mengungkapkan soal Catatan kelam Kontraktor pelaksana, di mana perusahaan ini diduga pernah tersangkut kasus suap milyaran rupiah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan fasilitas pelabuhan dan bandara.
Sayangnya sampai berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan negeri Lamongan belum bisa dikonfirmasi. Oleh karena itu Masyarakat Lamongan mendesak Kejari agar segera bertindak proaktif dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pembangunan serta semua oknum yang terlibat.











