Magetan – Sumarti salah satu nasabah KSP Syariah MSI dari Desa Pojok pekerjaan petani/perkebun, membuat laporan di Polres Magetan , tanggal 23 April 2025
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud Pasal 374 dan atau 378 kerugian sekitar 60 juta
di tunggu sampai 21/08/2025 tidak kunjung ada SP2HP, Sumarti dengan suami dan beberapa nasabah KSP Syariah MSI mendatangi Polres Magetan menanyakan perkembangan, yang kebetulan saat itu bareng dengan beberapa karyawan penting MSI, 2 orang perwakilan di ijinkan untuk bertemu Wawan W, dengan janji menunggu penjualan aset MSI, tapi tidak ada batas waktu
di sela menunggu kebetulan ada Bolang salah satu LSM Lira sambil sharing, di tanya ke Polres Magetan apakah tujuannya, apakah ada surat undangan resmi, spontan di jawab tidak ada hanya pesan WA dari group. kata Bolang lain kali kalau tidak ada undangan resmi jangan datang lagi.
Dari pertemuan itu Bolang Humas Lsm Lira bertanya pada emak emak yang duduk di depan Masjid, pengennya uang kembali atau di Pidana, semua menjawab uang kembali, kalau itu ada pengacara siap membantu dengan biaya hemat
Dua orang emak emak tertarik, minta tolong di antar ke pengacara yang siap bantu, dan langsung deal, daftar gugatan,
melihat sidang Gugatan Sederhana Minah dan Sri Gunarsih, yang di percayakan PH ARIFIN PURNOMO, S,H. Sumarti besoknya langsung datang ke rumah konsultasi laporan di Polres Magetan dari 23 April 2025 belum ada perkembangan
saat di tanya awak media ARIFIN PURNOMO S.H berapa lama kalau menangani laporan seperti KSP, langsung di jawab sekitar 1 bulan sudah selesai, sebelum jadi Pengacara dulunya anggota Kepolisian sebagai Penyidik beroangkat melati Satu /Kompol
ucap ARIFIN PURNOMO S.H ini kesempatan, daftarkan gugatan, yang lagi trending saatnya Polri bersih bersih, biar tidak ngabisin anggaran uang pajak rakyat, berharap Polri semakin tangguh dan profesional dalam melayani masyarakat
gugatan di ajukan 1, Kasat Reskrim polres Magetan 2, Presiden RI 3, Kejari Magetan
No perkara:32/Pdr.G/2025/Pn Mgt . tergugat 1 di anggap tidak profesional tidak mampu.tidak dapat di percaya. dan tidak ada yang di harapkan dalam menangani tindak pidana, maka sudah tepat Tergugat 1 dalam menangani tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas dengan surat tilang saja (team red)