Berita  

Tanggapan LPK-Yaperma terkait “Teka Teki Lolosnya Peserta Anak Kepala Desa Tirak Dalam Pendaftaran Seleksi Perangkat Desa Tirak Yang Diduga Masih Bersetatus Narapidana Lapas

Ngawi – Ramai beredarnya status sang anak kepala Desa Tirak yang lolos ikut mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta calon Perangkat Desa Tirak menuai polemik di kalangan masyarakat Desa Tirak maupun pemberitaan di media masa.

Bagaimana tidak, sang anak kepala Desa yang saat ini statusnya masih Narapidana dalam sebuah kasus Narkotika, belum selesai menjalani masa hukumannya secara penuh. Namun yang bersangkutan bisa ikut mendaftarkan diri pada kontes perekrutan Perangkat Desa Tirak, Kec. Kwadungan, Kab. Ngawi, Jawa Timur.

Dengan santernya pemberitaan dan kegelisahan masyarakat setempat LPK-Yaperma mulai ikut berkomentar terkait perihal tersebut dalam pandangan Pihak LPK-Yaperma ikut memberikan pandangan antara lain adalah “Seharusnya Peserta Seseorang yang notabennya yang sedang menjalani hukuman dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) Seharusnya Belum di Perbolehkan untuk mengikuti seleksi atau menjadi Perangkat Desa.

Alasan utamanya adalah di karenakan berkaitan dengan status hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Perangkat Desa yang bisa menimbulkan dampak sosial di Masyarakat”.

Ada beberapa pendapat yang dapat kami sampaikan sebagai pandangan terkait hal tersebut yaitu :

1. Status Hukum di Masa Pembebasan Bersyarat (PB)dalam uraian nya adalah:

Meskipun seseorang yang mendapatkan PB sudah tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), status hukumnya masih merupakan terpidana yang belum selesai menjalani Pidana, dan pengertian PB itu sendiri adalah masa menjalani sisa pidana di luar Lapas di bawah pengawasan dan bimbingan, bukan pembebasan murni.

Dan terikat syarat : Selama masa PB, yang bersangkutan terikat pada berbagai syarat dan ketentuan, termasuk wajib lapor. Pelanggaran terhadap syarat PB dapat mengakibatkan dicabutnya PB dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa hukuman di Lapas.

2. Persyaratan Calon Perangkat Desa

Ketentuan mengenai Perangkat Desa (berdasarkan Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya) umumnya mensyaratkan calon untuk Kriteria Persyaratan Umum calon seharusnya lebih bagus.

Tidak sedang menjalani hukuman dan calon harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau pidana lain.

Status terpidana dalam masa PB tetap dianggap masih menjalani hukuman (sisa pidana) meskipun di luar Lapas, sehingga tidak memenuhi syarat ini dan selanjutnya surat Berkelakuan Baik “Calon biasanya juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Selama masa PB, status hukum yang bersangkutan masih dalam pengawasan dan bimbingan dan SKCK kemungkinan besar akan mencatat status ini, yang dapat mempengaruhi penilaian “Berkelakuan Baik” untuk menduduki jabatan publik, dan mantan terpidana jika pernah dipidana umumnya hanya bagi tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

Untuk ancaman 5 tahun atau lebih, ada persyaratan tambahan : setelah selesai menjalani pidana (tidak dalam masa PB) dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana.

Di Karenakan masih dalam masa PB, dan syarat “telah selesai menjalani pidana” (pidana pokok) belum terpenuhi maka Kesimpulan nya yaitu,
Seorang yang terpidana dan berada dalam masa Pembebasan Bersyarat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Perangkat Desa karena secara hukum ia masih dalam proses menjalani sisa hukuman pidana.

Hak untuk mencalonkan diri dan menduduki jabatan publik biasanya akan terbuka kembali setelah yang bersangkutan benar-benar bebas murni (selesai masa PB/masa percobaan) dan memenuhi semua persyaratan administratif lainnya, termasuk jeda waktu bagi tindak pidana berat (jika ada).

3. terkait pembuatan SKCK dari pihak kepolisian tidak sepenuhnya salah di karenakan,untuk terlaksananya proses pembuatan SKCK harus terlampir surat pengantar dari Kepala Desa setempat terlebih dahulu.

Kalau Desa berani mengeluarkan surat pengantar atau keterangan kepengurusan SKCK maka patut di duga kepala Desa tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, dan bisa di laporkan Pidana.

4. Di karenakan polemik tersebut telah menimbulkan kegaduhan, seharusnya kepolisian tanggap dan harus mencabut SKCK tersebut.

Paparan yang kami sampaikan di atas adalah dari pandangan Kami LPK-Yaperma dan untuk lebih lanjut kami akan ikut menindak lanjuti dan mengirimkan team untuk melakukan investigasi dan kami juga siap meng Advokasi masyarakat setempat, untuk terkait ramainya proses Penjaringan Calon Perangkat Desa Tirak yang di duga ada Kepentingan Beberapa Oknum.

Jangan sampai proses tersebut menimbulkan kemarahan dan ketidak percayaan oleh masyarakat terhadap pemerintahan Desa Tirak seperti halnya yang terjadi di Desa Pojok Kwadungan.

Sampai dengan berita ini di tayangkan pihak awak media belum bisa bertemu dengan pihak kepala Desa maupun Ketua Panitia Penjaringan perangkat Desa Tirak.

 

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan