Surabaya – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Pucang Arjo No.28 Kota Surabaya, pada hari Sabtu (06/09) lalu kini akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya,
Dua pelaku berinisial TRH. 42 tahun, warga Kalibokor 2/50-A Surabaya dan WAP. 27 tahun warga Kalikepiting Jaya. 5/70 atau Kalibokor 2/50-A Surabaya. Mereka ditangkap setelah merampas paksa HP milik seorang wanita bernama Titik Sugiarti 40 tahun.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso mengatakan penangkapan bermula ketika korban sedang santai duduk di kursi sembari bermain Hendphone. Namun, keduanya lansung merampas paksa HP yang masih digenggamnya.
Korban yang mengetahui dengan spontan berteriak maling sehingga teriakan tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan pelaku berhasil dihadang hingga menangkapnya.” Kata Dwi Santoso kepada jurnalis , Kamis (23/10).
Lanjut Dwi menuturkan untung dalam peristiwa penangkapan tersangka kepolisian yang sebelumnya mendapatkan laporan atau informasi tentang adanya pelaku Jambret HP di tempat itu, segera menyelamatkan pelaku dari amukan massa meski pelaku lebih dulu mendapatkan salam olahraga.
Pelaku sempat mendapatkan bogeman mentah dari massa. namun untung posisi yang respon cepat segera datang ke lokasi dan segera menyelamatkan dua pelaku tersebut.” Ungkapnya.
Masih kata Dwi, modus dari para tersangka ini, berawal dari kesepakatan bahwa mereka sudah mensiasati untuk mencari target atau korban tak lain seorang perempuan dengan cara berkeliling menghilangkan kendaraan.
Begitu mendapatkan target, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merampas paksa HP korban yang masih digenggamnya, pelaku kemudian kabur untuk menjualnya.
“Namun aksinya berhasil digagalkan karena warga lebih dahulu mengepung dan menangkapnya.” Ujarnya.
Tambah Dwi Santoso untuk tersangka kini masih dalam pengembangan dan apakah pelaku ini terlibat kasus serupa di TKP lain, kami masih dalami dan kembangkan para pelaku ini supaya dijadikan efek jera bagi pelaku lainya.
“Kami selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan barang bukti 1 buah HP milik korban dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana,” Ujarnya.
Imbuhnya, Dwi mengatakan kejahatan mereka ini juga tak asing dikenal, para tersangka ini juga dikenal sebagai Resedivis pelaku penjambretan yang mana kini masih kita dalami dan kita kembangkan.
“Atas perbuatannya tersangka berdua akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Sy)