Kompensasi Tiang Kabel Internet di Lampung Selatan: Pihak Provider Buka Suara dan Berpotensi Polemik
Lampung Selatan, Transpos.id. — Berikut rangkuman poin-poin hasil penelusuran dan keterangan lapangan terkait polemik pemasangan tiang kabel internet di wilayah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung selatan, pada Senin 27 Oktober 2025
Pihak provider MMS, Telinco, dan TBG (Tiang Bersama Group) mengakui adanya kompensasi kepada kepala desa di setiap wilayah pemasangan.
Salah satu nya di desa bumi daya ini
Besaran kompensasi disebut bervariasi antara Rp1 juta hingga lebih dari satu juta setiap kita konfirmasi dan izin dengan kades
Terkait masalah pemasangan banyak juga kabel kabel provider yang hanya numpang tiang bapak lihat sendiri lah ucap pekerja
Pihak pelaksana menyatakan tidak mungkin memberikan kompensasi langsung kepada warga satu per satu, sehingga koordinasi dilakukan melalui kepala desa sebagai penanggung wilayah.
“Kompensasi itu ada untuk kepala desa di wilayah yang kami tempati. Bohong kalau dibilang tidak ada. Kami sudah buka ini di depan Dinas Perizinan, Satpol PP, dan DLH Lampung Selatan.”
Nah kalo terkait provider yang lain tidak ada izin dengan wilayah kades setempat tidak tahu saya pak
Banyak provider melakukan pemasangan berdasarkan izin informal dari desa, bukan izin resmi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Alasan yang dikemukakan: proses izin di tingkat kabupaten dianggap lambat, sehingga jalur desa dipilih sebagai solusi cepat.
Praktik ini menimbulkan kesan bahwa proyek dijalankan tanpa dasar hukum kuat.
Satpol PP Lampung Selatan melalui Widodo, menyatakan siap menertibkan jika ada dasar hukum atau perda yang mengatur.
Saat ini sedang dilakukan pendataan perusahaan mana yang memiliki izin resmi dan mana yang belum.
“Kalau ada perda yang mengatur, kami cabut tiang yang tidak berizin. Tapi kami data dulu semuanya agar jelas siapa yang bertanggung jawab.”
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti penataan kabel dan tiang yang dianggap semrawut dan berpotensi membahayakan warga.
Kabid DLH, Rudi, menegaskan perlunya penertiban agar estetika dan keamanan lingkungan tetap terjaga.
Dinas Perizinan (DPMPTSP) diminta menertibkan administrasi dan memastikan ke depan ada satu pintu izin resmi.
Itu sebagai bentuk kontribusi pad di kabupaten
Pihak provider meminta agar isu kompensasi tidak dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu atas nama masyarakat.
Mereka menegaskan sebagian besar sudah memberikan dana kompensasi sesuai kesepakatan awal kepada pemerintah desa.
“Jangan dimanfaatkan momentum ini atas nama masyarakat. Kami sudah izin dan sudah memberikan kompensasi
Warga menuntut agar setiap bentuk kompensasi atau kesepakatan dengan desa dibuka secara transparan melalui berita acara atau bukti administrasi resmi.
Hal ini untuk mencegah dugaan penyelewengan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat menilai pemerintah daerah perlu membuat aturan jelas dan tertulis agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.
Hal senada di sampai kan. Kades Dudi Hermawan betul tidak menampik ada nya kompensasi ke desa saat pihak provider datang menemui kades saat jam kerja itu hanya kisaran besar satu juta rupiah kalo lebih dari itu tidak ada
Terkadang hanya sebatas dana terima kasih aja
Kasus ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara pemerintah desa, dinas teknis, dan pihak provider.
Kompensasi yang tidak transparan dan izin yang tidak terdata resmi berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian publik.
Dinas terkait diharapkan segera menetapkan regulasi tegas dan mekanisme satu pintu izin agar penataan infrastruktur jaringan di Lampung Selatan tidak lagi semrawut dan tumpang tindih.(Tim)












