Proyek Mangkrak Di Tengah Kebungkaman Kadin PU BMPR Bojonegoro, Dana Rp 1,3 M Proyek Jembatan Kapas-bogo 3 Diduga Terindikasi Korupsi

Bojonegoro – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BMPR) Bojonegoro, Chusaifi Ivan Rachmanto). nampaknya layak dibidik komisi pemberantasan korupsi atau Kejaksaan Negeri.

Pasalnya, disaat proyek vital Pelebaran Jembatan Kapas-Bogo 3 mengalami deviasi ekstrem progres fisik diduga kurang dari 30% setelah 65 hari kerja, justru Kepala Dinas PU BMPR Bojonegoro Iva ini memilih bungkam seribu bahasa.

Kebungkaman ini, alih-alih meredam isu, justru memperkuat dugaan adanya masalah akut dalam pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran publik senilai Rp 1,312 Miliar tersebut.

Bahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan UU No. 14/2008 dan Perpres No. 16/2018 seolah diinjak-injak, dan hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik atau masyarakat.

Apa yang sebenarnya disembunyikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas. Mengingat Sikap diam dari Dinas PU BMPR Bojonegoro adalah bentuk pengabaian serius terhadap tugas dan wewenang.

Surat konfirmasi resmi dari tim investigasi yang menuntut klarifikasi soal langkah penanganan keterlambatan, mulai dari Teguran hingga Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM), tidak dijawab.

Hal ini memberikan impunitas terselubung kepada pelaksana proyek, PT/CV. BINTANG TEHNIK. Kontraktor ini, yang secara jelas gagal menunjukkan kinerja memadai dan secara matematis mustahil menyelesaikan pekerjaan sesuai sisa waktu kurang dari 60 hari, harusnya sudah dikenakan denda 1/1000 per hari sesuai kontrak.

Jika PPK di bawah kendali Ivan tidak bertindak tegas, kegagalan proyek ini bukan lagi murni kesalahan kontraktor, melainkan juga kelalaian sistematis dari pihak pengguna anggaran. Keterlambatan ini hanya menggarisbawahi satu hal, yakni Kontrak hanya menjadi kertas mati di hadapan kepentingan tersembunyi.

Sementara Keterlambatan progres yang mencapai taraf ekstrem dan keengganan Dinas untuk mengambil tindakan tegas mengarah pada indikasi kuat adanya dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), sesuai dengan sorotan UU No. 28 Tahun 1999.

Sebab bagaimana mungkin PT/CV. BINTANG TEHNIK, dengan dugaan kinerja di bawah standar, bisa memenangkan kontrak bernilai 1.312.240.284,84? Dugaan ini memperkuat spekulasi bahwa perusahaan tersebut hanyalah “bendera pinjaman” atau merupakan bagian dari “jaringan rekanan” yang sudah diatur untuk memenangkan lelang (kongkalikong), terlepas dari kemampuan teknis dan finansialnya.

Dan jika PPK tidak segera melakukan SCM dan mengenakan denda, hal itu merupakan pelanggaran Perpres No. 16/2018. Pembiaran ini menciptakan potensi kerugian negara ganda: (a) Pekerjaan tidak selesai, dan (b) Dana yang sudah dibayarkan (jika ada termin) tidak sebanding dengan hasil fisik.

Hal ini tentunya dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi. Ketika PPK pada akhirnya mengambil langkah pemutusan kontrak, dana publik telah terbuang untuk proses yang sia-sia, waktu masyarakat terkorbankan, dan proyek harus dilelang ulang.

“Kegagalan ini adalah kegagalan perencanaan dan pengawasan di tingkat tertinggi Dinas. Jangan Korbankan Infrastruktur Demi Kepentingan Golongan
Masyarakat Bojonegoro kini menuntut bukan hanya klarifikasi, tetapi aksi nyata yang transparan” ucap salah satu ahli konstruksi yang enggan disebutkan namanya.

Sementara dilain waktu, beberapa masyarakat yang faham dengan kontruksi bangunan menegaskan, Kepala Dinas PU BMPR Ivan harus segera Panggil PT/CV. BINTANG TEHNIK dan umumkan hasilnya kepada publik.

“Terapkan sanksi denda keterlambatan secara konsisten tanpa pandang bulu. Jika deviasi melebihi ambang batas denda (umumnya 5%), segera putus kontrak dan lakukan blacklist terhadap rekanan yang bandel tersebut” tegasnya.

Jika Dinas PU BMPR tetap bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas dalam waktu dekat, maka pihak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian juga wajib turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap proses lelang, pengawasan, dan alur pembayaran proyek Jembatan Kapas-Bogo 3. Jangan biarkan infrastruktur vital dikorbankan demi melindungi kepentingan segelintir pejabat dan rekanan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan