Tuban – Desakan publik di Kabupaten Tuban kian memuncak setelah dugaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanggulrejo, Kecamatan Singgahan, terkuak.
Bangunan yang seharusnya menjadi pelindung kini berdiri bak patung lilin yang meleleh di bawah pengawasan yang lemah, menguatkan indikasi kolusi antara pelaksana proyek dan oknum dinas terkait.
Kondisi TPT yang terkelupas parah dan hanya berisi material kerikil rapuh telah menjadi bukti tak terbantahkan atas kejahatan kualitas yang mengancam keselamatan warga.
Kegagalan material ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap uang rakyat yang ditujukan untuk mitigasi bencana.
Sikap bungkam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh pelaksana proyek di lokasi, ditambah dengan penghilangan sengaja Papan Informasi Proyek,
Dan hal ini semakin mempertebal keyakinan publik bahwa proyek ini adalah proyek siluman yang sejak awal memang disiapkan untuk di-mark up dan disembunyikan dari pengawasan.
Ini bukan hanya TPT yang rapuh, tapi ini adalah rapuhnya integritas birokrasi Tuban. Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas terkait tidak tahu, mereka wajib dicopot karena lalai fatal.
“Jika mereka tahu, maka mereka adalah bagian dari kejahatan ini,” ujar seorang aktivis anti-korupsi lokal yang meminta anonimitas.
Masyarakat dan pemerhati pembangunan menuntut adanya aksi nyata dan frontal dari Pemerintah Kabupaten Tuban dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar tuntas dugaan korupsi berjamaah ini.
Bupati Tuban harus segera mencopot Kepala Dinas yang membawahi proyek TPT ini, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas kelalaian fatal.
Selain itu Inspektorat Kabupaten Tuban juga wajib segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan Audit Forensik (Audit Investigatif) terhadap seluruh anggaran dan tahapan pengerjaan proyek TPT Tanggulrejo.
Selanjutnya Pelaksana proyek (Kontraktor) harus segera di-blacklist permanen dari daftar penyedia jasa pemerintah dan diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR).
Kejaksaan Negeri Tuban sekaligus Polres Tuban juga harus segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) atas dasar dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Segera lakukan penyitaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan fisik, dan dokumen pencairan dana proyek TPT Tanggulrejo. Dan PPK, Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana, hingga Kepala Dinas terkait untuk mencari aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini.
“Jangan biarkan uang rakyat terus menguap menjadi bangunan rapuh. TPT Tanggulrejo adalah alarm keras. Jika kasus ini dibiarkan senyap, artinya Pemerintah Tuban dan APH memberi karpet merah bagi praktik korupsi,” tutup sumber tersebut.












