SURABAYA – Subdit III Jatanras Polda Jatim kini telah menunjukan kepercayaannya terhadap masyarakat dengan mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sangat dirasa meresahkan, dua bandit Curanmor bernama. M. Kodir (39) dan Salam (27).
Kedua tersangka yang tinggal di Kejayan, Pasuruan ini ditangkap saat berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2025. dengan beberapa barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat dicurinya.
Menurut Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim AKP M Fauzi mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gempol, Pasuruan.
“Keduanya sudah beraksi sembilan TKP wilayah Pasuruan Kota dan kabupaten. Terakhir di Gempol,” ujarnya, Senin (10/11).
Lanjut Fauzi menjelaskan, pelaku beraksi dua orang pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan. Saat beraksi keduanya selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga. Celurit tersebut diselipkan di dalam baju atau bagian pinggang tersangka.
Lanjut Fauzi menjelaskan, pelaku beraksi dua orang pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan. Saat beraksi keduanya selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga. Celurit tersebut diselipkan di dalam baju atau bagian pinggang tersangka.
Lanjut Fauzi menjelaskan, pelaku beraksi dua orang pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan. Saat beraksi keduanya selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga. Celurit tersebut diselipkan di dalam baju atau bagian pinggang tersangka.
Lanjut Fauzi menjelaskan, pelaku beraksi dua orang pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan. Saat beraksi keduanya selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga. Celurit tersebut diselipkan di dalam baju atau bagian pinggang tersangka.
Lanjut Fauzi menjelaskan, pelaku beraksi dua orang pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mencari sasaran motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan. Saat beraksi keduanya selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga. Celurit tersebut diselipkan di dalam baju atau bagian pinggang tersangka.
“Sajam dia beli. Sementara belum pernah dipakai melukai,” terangnya. Polisi dengan tiga balok di pundak ini mengungkapkan, pelaku inisial MK merupakan residivis dan pernah ditahan dua kali pada tahun 2020 dan 2022 atas kasus serupa.
“Habis dapat motor dijual di Kejayan Pasuruan. Kita gerebek hanya ada empat unit motor di dalam (penguasaan) penadah. Penadah nggak ada (buron),” bebernya.
Kedua tersangka setelah beraksi dan mendapat motor curian langsung dijual ke penadah tersebut. Setiap satu unit motor laku dengan harga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Uang hasil kejahatan tersebut lantas dibagi dua oleh tersangka.
“Uangnya untuk foya-foya juga menggunakan narkoba. Setelah kita tangkap dia baru saja pakai sabu-sabu. Tersangka S ya (dipakai) judi online. Sebab di HP nya ada story (akses judi online),” tukasnya.
Fauzi menambahkan bahwa selain dua tersangka dan barang bukti sepeda motor, Tersangka juga akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman pidananya hukuman maksimal 7 tahun penjara
“Disamping itu kami juga masih memburu Penadah atau pembeli sepeda motor hasil kejahatan dari pelaku dimana Penadah kini tengah dalam pencarian dan di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).” Tutupnya
(Sy)














