Kepsek Akui Bekas Bangunan Dijual Tanpa Prosedur, Proyek Rehab Ratusan Juta SDN TUTUR 1 Diduga Sarat Korupsi

‎Pasuruan – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Tutur 1, Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur, yang bernilai Rp. 193.109.235,00 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, terancam menjadi kasus hukum.

‎Pengerjaan proyek senilai hampir 200 juta rupiah ini diduga kuat dilakukan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB/Bestek), dan diawali dengan praktik ilegal penjualan aset sekolah.

‎Dugaan pelanggaran pertama muncul dari mulut Kepala Sekolah SDN Tutur 1 Linda Kristayani sendiri. Pasalnya di tengah proses rehabilitasi, kayu atap bekas bangunan yang notabene adalah Barang Milik Daerah (BMD), dijual kepada pihak ketiga.

Ironisnya, penjualan aset negara ini diduga dilakukan tanpa prosedur resmi yang jelas, yaitu tanpa melalui mekanisme Penghapusan dan Pemindahtanganan BMD yang wajib didukung oleh Berita Acara dan persetujuan pejabat berwenang.

Kepala sekolah berdalih uang hasil penjualan tersebut dibuat untuk kegiatan sekolah. Namun, ia juga secara blak-blakan menegaskan tidak ada berita acara resmi penjualan.

‎”Dan jika ada media maupun LSM yang datang, pelaksana yang akan bertanggungjawab” kilah Kepala SDN 1 Tutur saat dikonfirmasi wartawan media ini di kantornya.

Padahal, Dalam aturan pengelolaan aset negara, hasil penjualan BMD harus disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dikelola dan dibelanjakan sendiri oleh unit sekolah, apalagi tanpa dokumentasi resmi yang sah.

‎Praktik ini tentunya sangat berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Dan Dugaan penyimpangan ini diperparah dengan temuan di lapangan terkait kualitas konstruksi. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. SAFA ARTHA ANUGERAH dengan nilai kontrak fantastis, terpantau menggunakan material yang diragukan.

‎Yang mana Ukuran baja ringan (holo) yang digunakan untuk atap atau plafon diduga terlalu kecil atau di bawah standar teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penggunaan material dengan ketebalan (misalnya di bawah 0.75 mm untuk rangka utama) atau dimensi yang tidak memadai dapat mengurangi kekuatan struktur dan membahayakan keselamatan.

Selain itu Material lain yang seharusnya menjadi contoh standar mutu (spesimen) juga diduga tidak sesuai dengan bestek yang disepakati, mengindikasikan adanya praktik penggantian material (substitusi) dengan kualitas yang lebih rendah.

‎Sementara menurut salah satu ahli bangunan menyampaikan, jika Kewajaran Harga Hampir Rp 200 Juta Dipertanyakan, Anggaran sebesar Rp. 193.109.235,00 untuk rehabilitasi sedang/berat satu atau beberapa ruang kelas Sekolah Dasar merupakan nilai yang signifikan.

“Dalam banyak kasus di Indonesia, biaya rehabilitasi satu ruang kelas dengan kerusakan sedang/berat seringkali berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta (tergantung tingkat kerusakan dan lokasi)” tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam hal ini dapat disimpulkan, jika pembangunan proyek SDN 1 Tutur tersebut diduga kuat mengarah pada adanya praktik mark-up anggaran (penggelembungan biaya) atau sunat dana proyek yang dilakukan secara terstruktur.

Dana yang seharusnya menghasilkan konstruksi berkualitas tinggi sesuai RAB, justru dihabiskan untuk material inferior. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan dan keselamatan siswa SDN Tutur 1.

‎Oleh sebab itu, awak media ini mendesak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, baik terhadap penjualan aset negara maupun pelaksanaan fisik proyek yang diduga menyimpang dari RAB dan Bestek tersebut.

(Nasor/tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan