Lampung Selatan, Transpos.id. — Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan,FeryYansyah,S.I.P mengecam keras dan mengutuk aksi intimidasi diduga dilakukan sekelompok premansime terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan Provinsi Lampung
Fery mengatakan , kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.
“Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi ini,” jelas Fery, Kamis (27/11/2025).
Ia mengatakan, tindakan intimidasi dan bahkan penganiayaan pada jurnalis yang tengah bertugas, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Mengingat, kerja jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sudah jelas dijamin dan diberi perlindungan hukum
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata dia
Ia menyebut bahwa jika ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang ada, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksinya.
Pemilik media sigerindo com ini mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalistik,” tegas Fery Yansyah
Sementara itu Sekretaris AWPI kabupaten Lampung Selatan Hydatur Ridwan menjelaskan akan kita kawal persaolan sampai tuntas ,karenah kedapan harapan kita persoalan seperti teman teman wartawan tidak terulang lagi tukasnya
Harapan kita semua , setelah kejadian ini ada duduk bersama untuk memahami fungsi pers dan aturan yang mengikatnya. Mari kita diskusi dalam satu forum sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, jurnalis Kompas TV kontributor Lampung Selatan, Teuku Khalid Syah resmi melaporkan dugaan tindak pengancaman saat dirinya tengah melakukan peliputan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan
Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” beber Teuku, Rabu (26/11).
Teuku melanjutkan, setibanya dirinya di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.
Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.
“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.
Teuku menyebut, kejadian intimidasi dilakukan oleh setidaknya 8-9 orang berlokasi di sebuah dirumah warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.
“Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana,” kata Teuku.
Atas kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan alasan tersebut membuat dirinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan bernomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.
“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tandas Teuku (*/TimAWPI)












