Pria Asal Taman Sidoarjo Tewas Bersimbah Darah di Depan Diskotik Ibiza

SURABAYA – Anggota satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Surabaya kini telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Pelaku pembunuhan itu berinisial A.K. (40), ia melakukan kekerasan terhadap korban MRY (24) warga Taman Sidoarjo dengan cara dikeroyok hingga mengalami luka parah dan menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan saat Konferensi Pers, Senin (01/12) menyampaikan bahwa sebelumnya mereka berdua ini saat itu tengah pesta miras di kos pelaku di taman Sidoarjo dengan lima temanya.

Selanjutnya mereka pergi disalah satu diskotik Ibiza Surabaya untuk melanjutkan hiburan nya. Naasnya, justru senang-senang mereka ini menjadi malapetaka akibat korban hanya menjatuhkan botol minuman yang ada di atas meja.” Jelas Lutfhi,

Karena tidak sengaja, botol minuman tersebut pecah dan pelaku langsung emosi seketika dan dibalas oleh korban sehingga keduanya terjadi perkelahian hebat. Pelaku memecahkan botol dan memukulkan ke arah kepala korban.

Akibatnya korban mengalami luka parah di kepala dan banyak mengeluarkan darah sehingga nyawa korban tidak terselamatkan alis meninggal dunia.” Katanya.

Dari kejadian itu Polisi dan petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku meninggal korban begitu saja, sehingga kepolisian mencurigai bahwa korban tewas akibat dianiaya.

Polisi terus melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyian nya. Tersangka saat ditangkap bisa pasrah dan mengakui bahwa dirinyalah yang memukuli korban hingga tewas.” Tambah Luthfi.

Usai dilakukan penyidik secara mendalam tersangka mengaku bahwa dirinya menyesali atas perbuatanya, dengan memukul korban membabi buta akibat pengaruh alkohol, namun saya reflek dan spontan saat menghajar korban mulai dengan tangan kosong hingga menggunakan botol di bagian kepala.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” Ujarnya.

Imbuh Lutfhi selain tersangka yang kini diamankan juga ada beberapa barang bukti satu botol minuman alkohol merk SACCHARUM dalam kondisi pecah, dua gelas kristal pecah, rekaman CCTV berisi kejadian pelaku dan korban di VIP Hall Ibiza Club, surat kematian dan dokumen keluarga korban, serta pakaian milik pelaku yang masih dalam pencarian penyidik.

“Kasus ini kembali menegaskan bahwa konsumsi alkohol tidak jarang membuka pintu pada konflik dan hilangnya nyawa seseorang. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminalitas.” Pungkasnya.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan