Opini  

Perum Bulog Lampung Selatan Siap Beli Gabah Kering Panen (GKP) Petani Seharga 6.500/Kilogram

Lampung Selatan, Transpos.id. – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi telah menginstruksikan Perum Bulog untuk melakukan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Minggu,(25/1/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis nasional dalam menjaga stabilitas harga gabah sekaligus melindungi pendapatan petani.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan instruksi dan penugasan dari pemerintah pusat, setelah menerima arahan resmi dari kantor pusat perum Bulog.

Kepala Perum Bulog Lampung Selatan, Fedrial Farhan menegaskan bahwa penyerapan gabah petani di Lampung Selatan merupakan bagian dari dukungan konkret, Bulog terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Setelah penugasan resmi dari Bapanas dan instruksi dari kantor pusat kami terima, Bulog Lampung Selatan siap melaksanakan penyerapan gabah kering panen (GKP)petani sesuai HPP yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram,” ujar Fedrial.

Pria kelahiran Lampung Selatan Fedrial menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani agar tidak jatuh di bawah harga acuan pemerintah.

Selain aspek harga, Bulog Lampung Selatan juga memperhatikan kesiapan sarana penyimpanan dan pengolahan gabah. Fedrial menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari pusat terkait mekanisme penggunaan gudang dan sistem pengolahan gabah, apakah tetap seperti tahun sebelumnya atau mengalami penyesuaian.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penugasan tersebut, Bulog Lampung Selatan membuka kerja sama dengan mitra penggilingan padi di wilayah setempat. Langkah ini dinilai penting guna mempercepat proses pengolahan gabah menjadi beras serta mencegah terjadinya antrean panjang saat masa panen.

“Semakin banyak mitra penggilingan yang terlibat, maka proses pengolahan gabah petani akan semakin cepat dan efisien. Dengan demikian, pembayaran kepada gapoktan dan petani juga dapat berjalan lebih lancar,” jelas Fedrial Farhan

Ke depan, Bulog Lampung Selatan memastikan akan melakukan sosialisasi langsung kepada kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) terkait mekanisme penyerapan gabah, ketentuan mutu Gabah Kering Panen, serta sistem pembayaran.

Melalui kebijakan penyerapan gabah kering Panen (GKP) sesuai HPP ini, pemerintah pusat berharap dapat memberikan kepastian pasar, menjaga keseimbangan harga, serta memperkuat ketahanan pangan nasional dari daerah sentra produksi, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.(red)

Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan