Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya menilai proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa dan menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aris Agung Paewai, menyimpan banyak kejanggalan dan berpotensi mengarah pada rekayasa kasus untuk membungkam gerakan kritis mahasiswa.
Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sejak awal penanganan perkara, publik sudah disuguhkan dengan rangkaian peristiwa hukum yang patut dipertanyakan secara serius, baik dari sisi prosedur penangkapan maupun konstruksi perkara yang dibangun oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ada indikasi kuat bahwa prosesnya bermasalah dan berpotensi dijadikan alat untuk menekan aktivis mahasiswa yang kritis,” tegas Taufikur, Senin (27/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kejanggalan mendasar terletak pada waktu penangkapan dan pelaporan. Para terdakwa diketahui telah ditangkap pada 19 Juli 2025, namun laporan polisi justru baru dibuat pada 20 Juli 2025. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang mengharuskan adanya dasar hukum yang sah sebelum tindakan penangkapan dilakukan.
“Secara normatif, penangkapan harus didasarkan pada laporan dan alat bukti yang cukup. Jika penangkapan dilakukan lebih dulu, lalu laporan menyusul, ini jelas menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas tindakan aparat,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam proses persidangan yang kini tengah berjalan, LBH PC PMII Surabaya juga menyoroti banyaknya keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut atau berubah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa konstruksi perkara yang disusun sejak awal tidak berdiri di atas bukti yang kuat dan konsisten.
“Pencabutan keterangan saksi di persidangan adalah alarm keras. Ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara apa yang tertulis di BAP dengan fakta yang diungkap secara langsung di bawah sumpah,” kata Taufikur.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menilai kredibilitas alat bukti dan keabsahan dakwaan. Ia mengingatkan agar proses peradilan tidak dijalankan semata-mata untuk membenarkan dakwaan, tetapi benar-benar mencari kebenaran materil.
LBH PC PMII Surabaya juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik, di mana mahasiswa kerap berada di garis depan dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat represi.
“Jika hukum dipakai untuk menakut-nakuti atau membungkam suara kritis mahasiswa, maka itu merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan negara hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, LBH PC PMII Surabaya mendesak agar majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berani mengungkap seluruh kejanggalan yang muncul di persidangan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tak bersalah.
LBH PC PMII Surabaya menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir, demi memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan kekuasaan atau pembungkaman gerakan masyarakat sipil.
(Sy)













