Pasutri di Kwanyar Ditangkap Polisi: Selain Edarkan Sabu Juga Mengkonsumsi

Bangkalan – Usai sudah perjalanan pasangan suami istri sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya, Duwek Buter. Kecamatan Kwanyar. Kabupaten Bangkalan, Madura,

Pasangan berinisial FM dan JA ini ditangkap saat kondisi menggunakan sabu didalam rumah. setelah anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan menerima laporan dan diteruskan dengan menindak lanjuti.

“Benar tersangka merupakan pasangan suami istri, Keduanya diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di rumahnya.” Jelas Iptu Kiswoyo Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (11/02).

Tak hanya itu dari dalam rumah tersangka FM dan JA juga di temukan beberapa barang bukti yaitu. Sebuah alat hisap sabu, dan sejumlah plastik klip kecil berisi sabu siap edar dengan berat bervariasi.

“Penangkapan di pimpin langsung Ipda Ahmad Sanuzi Idik II Satresnarkoba Polres Bangkalan,” katanya.

Keduanya mengakui bahwa selain menjual serbuk kristal putih jenis sabu. Mereka ini juga telah mengkonfirmasi dan barang tersebut dikatakan baru dibeli dari seorang untuk dijual kembali guna mendapatkan untung.

“Jadi kasus ini terus kami dalami dan masih mencari tahu dari barang tersebut didapat pada siapa pasutri membelinya.” Ujar Kiswiyono.

Dalam bisnis haramnya. FA ini diketahui dibantu oleh Istrinya dengan menjual atau membantu sebagai perantara edarkan sabu. Meski begitu keduanya juga kompak dalam melancarkan aksinya.

Pelaku juga menyimpan barang haram ke tempat yang aman yaitu. Di kandang kambing supaya sabu tidak terendus, namun. Polisi terus mencari bukti tersebut hingga ditemukan

“Jumlah total keseluruhan sabu yang ditemukan dari tersangka sebanyak 7,54 Gram, dua buah alat komunikasi Handphone.” Bebernya.

Atas perbuatanya keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman keduanya maksimal 9 tahun Sampai dengan 15 tahun penjara.” Pungkasnya,

(Sy)

Tinggalkan Balasan