Tuban – Sikap pasif Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban dalam merespons kasus kekerasan yang melibatkan oknum staf Kecamatan Parengan berinisial J, menuai kritik tajam.
Betapa tidak, Meski aksi pemukulan terhadap pegawai SPBU telah mencoreng wajah birokrasi, BKPSDM memilih berdalih menunggu proses hukum di kepolisian sebelum mengambil tindakan administratif.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyatakan pihaknya belum bisa menyentuh oknum J yang juga dikenal sebagai sopir Camat Parengan tersebut secara administratif. Ia berargumen bahwa kepastian status dari Polres Tuban adalah harga mati sebelum sanksi dijatuhkan.
“Kami memerlukan surat penetapan dari Polres mengenai status ASN tersebut. Setelah ada penetapan, baru kami tindak lanjuti sesuai peraturan,” tegas Fien, Jumat (13/2/2026).
Langkah menunggu bola yang diambil BKPSDM Tuban ini dinilai kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Secara hukum, jalur disiplin ASN seharusnya bersifat mandiri dan tidak perlu mengekor sepenuhnya pada proses pidana umum.
Dalam aturan tersebut, sanksi disiplin dapat dijatuhkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah (tetap) jika perbuatan oknum terbukti melanggar kode etik dan menurunkan martabat institusi.
Sementara BKPSDM Tuban masih bersandar pada penetapan tersangka dari polisi, mandat undang-undang justru memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk lebih responsif.
Lebih jauh, tindakan pemukulan merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban ASN untuk menjaga reputasi publik. Berdasarkan PP Disiplin PNS, atasan langsung atau instansi terkait sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan tugas sementara guna mempermudah pemeriksaan internal, tanpa harus menunggu surat resmi dari kepolisian.
Sikap menunggu ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bahwa status ASN dapat menjadi perisai untuk menunda sanksi moral. Padahal, ASN yang melakukan perbuatan tidak terpuji di luar jam kerja sekalipun dapat dijatuhi sanksi berat jika berdampak negatif secara luas pada instansi.
Masyarakat kini mempertanyakan keberanian Pemkab Tuban dalam menerapkan slogan BerAKHLAK. Jika tindakan kekerasan fisik yang sudah menjadi konsumsi publik masih harus melewati birokrasi yang berbelit,” maka komitmen terhadap integritas pelayanan publik di Bumi Wali patut dipertanyakan,” tandas beberapa masyarakat.
Sementara, Kini beban pembuktian beralih ke Polres Tuban. Kecepatan polisi dalam menetapkan status hukum J akan menjadi kunci: apakah oknum yang mencoreng citra korps ini akan segera menerima konsekuensi, atau justru terus mendapat napas lega di balik lambannya respons administratif pemerintah daerah.









