Diduga Langgar UU no 20 th 2003 KEMENDIKBUD di Minta Tinjau Ulang dan Evaluasi SMA dan SMK Negeri di Lampung

Lamsel,Transpos.id – Besaran biaya pendidikan yang di tetapkan oleh sekolah berdasarkan penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah menuai kritik yang beragam di tengah masyarakat, Pasalnya komite sekolah melakukan rapat wali murid di luar ketentuan.

Polemik tersebut dipicu oleh keputusan rapat komite sepihak tidak mempertimbangkan kepatutan dan kemampuan wali murid, salah satu contoh SMA negeri 2 Kalianda dan SMK negeri 2 Kalianda yang mengumpulkan wali murid sebelum siswa dinyatakan resmi jadi siswa sekolah.

Hal tersebut jelas jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan PP no 48 tahun 2008 yang mengatur sistem pendidikan dan pendanaan sekolah.

Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat.

Berbeda dengan yang terjadi di SMA negeri 2 dan SMK negeri 2 Kalianda yang besaran nya di tentukan jumlahnya.
Salah satu aktivis Lampung Selatan Ainul Fajri.S.Sos menyoroti prihal tersebut, menurut nya keputusan sepihak tentu akan membebani masyarakat yang ekonomi nya kurang beruntung, bagaimana nasib anak anak sebagai generasi penerus bangsa kalau mereka tidak dapat mengenyam pendidikan,” katanya.

Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.
Permendikbud juga mengatur dan mendorong Komite Sekolah untuk pengelolaan sumbangan dan bantuan. Hasil penggalangan dana tersebut pun dibukukan dalam rekening bersama. Jadi tidak liar, tidak disimpan oleh komite sendiri. Ada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan sekolah,” kata bang Inul sapaan akrab beliau.

Nantinya hasil penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan tersebut dipergunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan kegiatan, pengembangan sarana, dan prasarana, hingga kegiatan operasional dari anggaran. sebelum menggunakan dana hasil penggalangan tersebut, sekolah harus menerima persetujuan dari Komite Sekolah. Pertanggungjawaban juga harus diberikan dalam sebuah laporan yang transparan yang disampaikan kepada orang tua murid.

Penggunaan sumbangan dan bantuan harus dilaporkan kepada orang tua murid. Harus dibuka seluas-luasnya secara transparan,” ujar bang Inul ketua LSM fusvomals (Forum study dan advokasi masyarakat Lampung Selatan).

“Hal senada juga di sampaikan Kenedy ketua umum ormas formalis bahwa sumbangan tidak boleh dipaksakan khawatir akan terbebannya orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomi,untuk memenuhi penggalangan dana tersebut, bang Ken mengatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak akan memberatkan, Permendikbud ini juga bertujuan bukan untuk membebani masyarakat.

 

Bantuan dan sumbangan tidak diperkenankan diminta dari orang tua murid yang tidak mampu,” ujar nya. Pengawasan terhadap sumbangan dan bantuan yang diterima akan melibatkan pihak ketiga yaitu pengawas sekolah yang dibawahi oleh dinas-dinas pendidikan di daerah tempat sekolah berada.

Terkait perihal tersebut koalisi gerakan bersama (KGB) dalam waktu dekat akan melaporkan kondisi sekolah yang di maksud ke kementerian pendidikan agar kedepannya sistem pendidikan di atur undang undang, bukan kepala sekolah yang mengatur sistem pendidikan.(red/ridwan)

Tinggalkan Balasan