Transpos.id, kalianda ,Lampung Selatan – Terkait pemberitaan beberapa media yang telah lalu tentang pupuk palsu dan oplosan yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.
Saat diwawancarai oleh Tim IWO-I Lamsel, Perwakilan PT. Agro Fertilizer Group (AFG) Adi Chandra mengutarakan,”Alhamdulillah, PT. AFG sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Kami memang pernah terganjal permasalahan yang diberitakan oleh beberapa media dikarenakan sedang dalam proses untuk sertifikat dan yang lain-lain,”ujarnya di kantor PT. AFG yang berada di Desa Palembapang. Jumat (18/08/2023).

Ia pun menambahkan,”PT. AFG sesuai dengan motto kami, PT. AFG Selalu berusaha secara profesional memenuhi harapan pelanggan sesuai ISO 9001:2015 dan SNI Pupuk serta meningkatkan kepuasaan pelanggan dengan peningkatan berkelanjutan,” tambahnya.
Perlu diketahui, PT. AFG mengeluarkan 2 produk pupuk non subsidi yang sudah bersertifikat penggunaan Produk tanda SNI yaitu Pupuk NFK padat dan Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian.
Adi Chandra juga menjelaskan, bahwa produk keluaran PT. AFG bukanlah Pupuk Batu Bata.

“Produk yang dikeluarkan oleh PT. AFG sudah teruji dan bukan Pupuk Batu Bata, karena PT. AFG mempunyai Lab Mini untuk pengujian bahannya, apakah layak atau tidak di produksi. Produk kami sudah teruji dilapangan tentang bagaimana hasilnya,” pungkasnya. (tim IWO-I Lamsel)









