Nganjuk,Transpos.id – Desa Gemarangan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk menjadi sarang praktik perjudian sabung ayam dan dadu.
Praktik perjudian ini diikuti para penjudi dari berbagai penjuru, mulai dari masyarakat setempat dan luar daerah.
Menurut sumber di lapangan, praktik perjudian ini didalangi oleh bandar judi yang akrab dipanggil Mbah Mul dan menantunya yang berinisial R selaku bandar utama.
Mbah Mul dan menantunya yang berinisial R ini dikenal sebagai dedengkot bandar judi atau tokoh kunci praktik perjudian di wilayah tersebut.
Mirisnya, perjudian ini dianggap sebagian masyarakat setempat sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif.
Namun tak sedikit masyarakat lainnya mengkhawatirkan,” perjudian tersebut berdampak negatif terhadap keuangan, ketidakstabilan sosial, serta merusak generasi muda,” pungkas beberapa masyarakat.
Meski begitu hingga berita ini diterbitkan, Kades Gemarangan belum bisa dikonfirmasi, dan anehnya praktik perjudian ini juga seolah tak terendus aparat penegak hukum.
Padahal suda jelas dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian. Para tersangka dapat dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.(red/tim)